Sunday, April 08, 2007

Terrorisme itu bukan Jihad

Opini

Jumat, 6 April 2007

Ahmad Sahidah


Keberhasilan polisi menggulung kelompok terror di bawah komando Abu Dujana (KOMPAS 4/4/2007) makin mengukuhkan keyakinan kita akan keberadaan jejaring terorisme di negeri ini. Yang mengejutkan, ideologi penebar teror ini menyusup ke dalam masyarakat kebanyakan. Kepiawaian mereka telah membius orang yang lugu untuk rela menggadaikan nyawanya untuk sebuah perjuangan yang sebenarnya mereka sendiri tidak memahami dengan baik. Selain itu, penemuan potasium dalam jumlah besar di sebuah rumah sederhana adalah wajah lain dari keberadaan anggotanya yang hidup serba kekurangan.

Tentu saja, pihak keamanan masih perlu lebih bekerja keras untuk mengungkap kelompok semacam ini hingga ke akarnya. Ini perlu dilakukan karena kelompok Abu Dujana adalah sebagian kecil dari kelompok lain dan adanya tangan-tangan yang tak terlihat (the invicible hand) yang masih mempunyai potensi untuk mengganggu ketentraman masyarakat. Namun demikian, ia juga perlu melibatkan pelbagai unsur masyarakat, seperti ulama, cendekiawan, mahasiswa dan orang kebanyakan.

Tulisan ini tidak akan menguraikan lebih jauh tentang peta sosial munculnya kelompok teror semacam ini, tetapi berusaha menyangkal legitimasi keagamaan yang menjadi dasar tindakan mereka. Coba tengok, misalnya, Dr Azhari, gembong teroris asal Malaysia yang menemui ajalnya karena memilih mati ketimbang menyerahkan diri pada aparat. Melihat latar belakang sejarah hidupnya, kita sebenarnya bisa mengetahui bahwa pemahaman keagamaannya tidak berpijak pada tradisi otentik Islam. Meskipun beliau dibesarkan di dalam sebuah keluarga muslim taat, tetapi dia sendiri sejak kecil hingga dewasa tidak pernah belajar pengetahuan agama secara memadai.

Jihad dan Terorisme

Peran media yang membatasi makna jihad pada tindakan kekerasan dan perang sebenarnya tak bisa dilepaskan dari cara muslim sendiri dalam mengekspresikan sikap keberagamaannya. Kata jihad acapkali menghiasi bibir para pejuang dan demonstran yang tertangkap kamera dan pena wartawan. Lalu, para kuli tinta menulisnya menjadi kepala berita yang membentuk opini publik. Jadi, sebagian orang Islam turut menyemai kesalahpahaman pemahaman keagamaan mereka sendiri.

Memang, kalau kita membuka kembali karya para ulama klasik tentang hukum Islam (fiqh), mereka selalu memasukkan pembahasan tentang jihad. Di sini, kita akan mendapati potongan ayat suci dan hadith yang menegaskan tentang jihad, keharusan melakukan jihad, kemuliaan para martir dan golongan yang boleh diperangi. Namun demikian, konsep ini tidak boleh dilepaskan dari konteks pertama kali Islam lahir. Nabi Muhammad berada dalam sebuah kondisi di mana perang adalah tak terelakkan. Sebagaimana kata Karen Armstrong (2001 : 168) “No radical social and political change has ever been achieved without bloodshed, and because Muhammad was living in a period of confusion and disintegration, peace could only by the sword.”

Namun demikian, sikap Nabi yang asli adalah menolak kekerasan sebagai strategi untuk menegakkan kebenaran. Ia hanya dimungkinkan untuk bertahan dari agresi musuh, bukan sebaliknya. Selain itu juga dibuktikan oleh etika perang yang melarang membunuh perempuan, orang cacat, budak yang menyertai tuannya, tetapi tidak ikut ambil bagian dalam perang. Mungkin yang terakhir boleh dianalogikan dengan perwakilan negara-negara Barat yang ada di Indonesia yang sering dijadikan sasaran peledakan. Oleh karena itu, haram hukumnya melakukan pengrusakan terhadap kantor perwakilan mereka di sini.

Selain itu, subjek yang juga dilarang untuk dilukai, apalagi dibunuh, adalah para pendeta, rahib, dan larangan untuk melakukan pengrusakan tempat ibadah. Bahkan, kepada musuh yang telah menyerah juga tidak dibenarkan untuk melakukan penyiksaan. Jadi, adalah sangat aneh jika sasaran serangan teror ditujukan pada Dr John Titaley, bekas rektor UKSW. Sebagai mantan mahasiswanya di program Doktor UIN Yogyakarta, saya memandang beliau tidak hanya sebagai dosen tetapi juga pemimpin agama.

Dari uraian di atas dengan sendirinya jihad berbeda dengan terorisme. Yang terakhir bisa dirumuskan sebagai taktik atau metode kekerasan yang dilakukan secara acak (Townshend, 2005 : 5) atau suatu tindakan terencana yang dilakukan untuk mencapai tujuan politik (Jackson, 2001 : 29). Dari rumusan ini, terorisme bisa didorong oleh motif apa saja dan kelompok mana pun untuk mewujudkan impian atau keinginannya.

Berangkat dari definisi terorisme di atas, paling tidak kita boleh membuka kembali khazanah intelektual Muslim yang menegaskan bahwa tindakan di atas lebih tepat dibandingkan dengan hirabah, baghy dan irhab. Ketiga istilah ini menunjuk kepada tindakan kekerasan yang dilakukan pada orang lain. Di dalam al-Qur’an hukuman yang dikenakan pada pelaku hirabah (disebut muharib) adalah berat sesuai dengan tingkat tindak kekerasan.

Sebenarnya tidak ada satu ayatpun di dalam al-Qur’an yang membenarkan tindakan terorisme yang menimbulkan ketakutan dan menyebabkan kematian orang awam. Al-Qurtubi, seorang ahli tafsir, berpendirian bahwa pembunuhan terhadap orang yang tak berdosa adalah sebuah kesalahan yang sangat besar (lihat al-Furqan : 68) dan pelaku bom bunuh diri juga dianggap sebagai sebuah tindakan yang melampuai batas yang hukumannya adalah neraka (lihat al-Nisa’ : 29, 30). Dalam praktik perundangan-undangan Islam pelakunya boleh dihukum mati atau penjara.

Tugas Kita

Penjelasan singkat di atas dengan sangat terang benderang menunjukkan pada kita bahwa tindakan terorisme sangat bertolak belakang dengan konsep jihad. Terorisme nyata-nyata membahayakan keselamatan orang awam yang boleh jadi terdiri dari wanita, anak-anak, orang lanjut usia dan orang cacat. Nabi tidak membenarkan golongan ini dilukai ataupun dibunuh.

Peristiwa pengeboman di beberapa tempat di Indonesia tidak hanya menimpa orang, tapi harta benda dan tempah ibadah. Jika kita mengacu kepada etika perang dalam Islam, justeru pemilihan target mereka jelas-jelas menyimpang dan tak dapat diterima. Hal semacam ini semacam ini sejatinya telah dikenal umum dalam pendidikan agama di pesantren dan madrasah.

Namun persoalannya ia juga terkait dengan persoalan lain yaitu keadaan si pelaku yang tidak mempunyai pengetahuan agama dan menemukan kepastian hidupnya dari doktrin mati syahid. Kematian semacam ini dipercayai akan mengantarkan ke surga, setelah mereka merasa putus asa karena mengalami tekanan sosial dan ekonomi di dunia. Oleh karena itu, tugas agamawan adalah menyampaikan pesan-pesan damai kepada penganutnya dan pemerintah memenuhi janjinya untuk memberikan warganya lapangan kerja.

Kerja keras polisi teror anti tidak akan pernah selesai jika masih banyak warga kita berjuang setengah mati untuk mencari sesuap nasi. Kemiskinan adalah salah satu faktor yang mendorong mereka mudah terjebak dengan aksi kekerasan. Namun demikian, sebagai warga negara kita harus membantu pihak keamanan untuk membatasi ruang gerak para teroris. Tetapi, kadang terbersit ragu, apakah pemerintah mampu membasmi kelompok militan yang beroperasi secara rahasia dan dalam jaringan sistem sel, sementara mengatasi masalah lumpur Sidoarjo yang kasat mata, mereka tampak kelabakan dan kebingungan.


Ahmad Sahidah Kandidat Doktor Kajian Peradaban Islam Universitas Sains Malaysia

No comments:

Mengenal Pikiran

Kaum idealis dan materialis melahirkan turunan cara berpikir. Saya memanfaatkan keduanya tatkala mengajar Filsafat Takwil di Universitas Nur...