Friday, June 22, 2007

Tiga Asas Wujud Pemahaman, Perpaduan Umat Islam

Assalamu'alaikum Wr Wb

Kalau Anda membuka koran Berita Harian [Malaysia] hari ini (22/06/07), Anda bisa membaca Rubrik Rencana (dalam bahasa kita Opini) yang memuat tulisan saya bertajuk 'Tiga Asas Wujud Pemahaman, Perpaduan Umat Islam.' Tulisan ini menjadi relevan sekarang karena banyaknya pertengkaran di antara Muslim, baik karena dipicu oleh perbedaan pemikiran, kepentingan politik dan ekonomi.

Saya mencoba mengurai cara pandang sebagian kita yang dengan mudah menghakimi orang atau kelompok lain tanpa hujah yang kukuh. Kebanyakan kritik dan pernyataan yang dilontarkan lebih mengacu pada jargon, yang kemudian oleh sarjana terkemuka Malaysia, Syed Hussin Alatas, disebut dengan jargon shooters.

Bagaimana juga, hubungan antara kita sejatinya dilandasi oleh keadaban. Adalah benar apa yang dikatakan oleh Mas Lukman bahwa kritik itu jangan diarahkan pada pribadi, tetapi gagasan. Alih-alih kita bisa saling menjaga, malah keberadaan kita hancur oleh kebencian.

Wassalamu'alaikum Wr Wb

Ahmad Sahidah
Anggota PPI USM

Tuesday, June 19, 2007

Terorisme itu Bukan Jihad

Sumber: Koran Seputar Indonesia
Selasa, 19/06/2007
Keberhasilan polisi menggulung gembong teroris yang juga orang nomor satu di Jamaah Islamiyah (JI), Abu Irsyad alias Nuaim–– yang menjabat Amir Darurat Mashul atau Ketua JI yang merupakan atasan langsung Abu Dujana––makin mengukuhkan keyakinan kita akan keberadaan jejaring terorisme di negeri ini.Yang mengejutkan,ideologi penebar teror ini menyusupi masyarakat kebanyakan.

Kepiawaian mereka telah membius orang yang lugu untuk rela menggadaikan nyawanya demi sebuah perjuangan yang sebenarnya tidak dipahami dengan baik. Selain itu, penemuan potasium dalam jumlah besar di sebuah rumah sederhana adalah wajah lain dari keberadaan anggotanya yang hidup serba kekurangan.

Tentu saja, pihak keamanan masih perlu lebih bekerja keras untuk mengungkap kelompok semacam ini hingga akarnya. Ini perlu dilakukan karena kelompok Abu Dujana adalah sebagian kecil dari kelompok lain, serta adanya tangan-tangan yang tak terlihat (the invincible hands) yang masih mempunyai potensi untuk mengganggu ketenteraman masyarakat. Meski demikian, juga perlu melibatkan pelbagai unsur masyarakat, seperti ulama, cendekiawan, mahasiswa dan orang kebanyakan.

Jihad dan Terorisme

Peran media yang membatasi makna jihad pada tindakan kekerasan dan perang sebenarnya tak bisa dilepaskan dari cara muslim sendiri dalam mengekspresikan sikap keberagamaannya. Kata jihad acap menghiasi bibir para pejuang dan demonstran yang tertangkap kamera dan pena wartawan. Lalu, para kuli tinta menulisnya menjadi kepala berita yang membentuk opini publik.

Jadi, sebagian orang Islam turut menyemai kesalahpahaman pemahaman keagamaan mereka sendiri. Memang, kalau kita membuka kembali karya para ulama klasik tentang hukum Islam (fiqh), mereka selalu memasukkan pembahasan tentang jihad. Di sini,kita akan mendapati potongan ayat suci dan hadis yang menegaskan tentang jihad,keharusan melakukan jihad, kemuliaan para martir dan golongan yang boleh diperangi.

Meski demikian, konsep ini tidak boleh dilepaskan dari konteks pertama kali Islam lahir. Nabi Muhammad berada dalam sebuah kondisi di mana perang adalah tak terelakkan. Sebagaimana kata Karen Armstrong (2001:168) “No radical social and political change has ever been achieved without bloodshed, and because Muhammad was living in a period of confusion and disintegration, peace could only by the sword.”

Meski demikian,sikap Nabi yang asli adalah menolak kekerasan sebagai strategi untuk menegakkan kebenaran. Beliau hanya dimungkinkan untuk bertahan dari agresi musuh, bukan sebaliknya. Selain itu,dibuktikan oleh etika perang yang melarang membunuh perempuan, orang cacat, budak yang menyertai tuannya, tetapi tidak ikut ambil bagian dalam perang. Mungkin yang terakhir boleh dianalogikan dengan perwakilan negara-negara Barat yang ada di Indonesia, yang sering dijadikan sasaran peledakan.

Oleh karena itu, haram hukumnya melakukan perusakan terhadap kantor perwakilan mereka di sini. Selain itu, subjek yang juga dilarang untuk dilukai, apalagi dibunuh, adalah para pendeta,rahib,dan larangan untuk merusak tempat ibadah. Bahkan, kepada musuh yang telah menyerah juga tidak dibenarkan untuk melakukan penyiksaan. Dari uraian di atas, dengan sendirinya jihad berbeda dengan terorisme.

Yang terakhir bisa dirumuskan sebagai taktik atau metode kekerasan yang dilakukan secara acak (Townshend,2005:5) atau suatu tindakan terencana yang dilakukan untuk mencapai tujuan politik (Jackson, 2001:29). Dari rumusan ini, terorisme bisa didorong motif apa saja dan kelompok mana pun untuk mewujudkan impian atau keinginannya. Berangkat dari definisi terorisme di atas, paling tidak kita boleh membuka kembali khazanah intelektual muslim yang menegaskan bahwa tindakan di atas lebih tepat dibandingkan dengan hirabah, baghy, dan irhab.

Ketiga istilah ini menunjuk pada tindakan kekerasan yang dilakukan pada orang lain. Dalam Alquran, hukuman yang dikenakan pada pelaku hirabah (disebut muharib) adalah berat sesuai dengan tingkat tindak kekerasan. Sebenarnya tidak ada satu ayat pun dalam Alquran membenarkan tindakan terorisme yang menimbulkan ketakutan dan menyebabkan kematian orang awam.

Al-Qurtubi, seorang ahli tafsir, berpendirian bahwa pembunuhan terhadap orang yang tak berdosa adalah sebuah kesalahan yang sangat besar (lihat al-Furqan: 68) dan pelaku bom bunuh diri juga dianggap sebagai sebuah tindakan yang melampaui batas yang hukumannya adalah neraka (lihat al- Nisa’ : 29, 30). Dalam praktik perundangan- undangan Islam, pelakunya boleh dihukum mati atau penjara.

Tugas Kita

Penjelasan singkat di atas dengan sangat terang benderang menunjukkan pada kita bahwa tindakan terorisme sangat bertolak belakang dengan konsep jihad.Terorisme nyata-nyata membahayakan keselamatan orang awam yang boleh jadi terdiri atas wanita, anakanak, orang lanjut usia,dan orang cacat. Nabi tidak membenarkan golongan ini dilukai atau dibunuh. Peristiwa pengeboman di beberapa tempat di Indonesia bukan hanya menimpa orang, melainkan harta benda dan tempat ibadah.

Jika kita mengacu pada etika perang dalam Islam, justru pemilihan target mereka jelas menyimpang dan tak dapat diterima. Hal semacam ini sejatinya telah dikenal umum dalam pendidikan agama di pesantren dan madrasah. Namun persoalannya,ini juga terkait dengan masalah lain yaitu keadaan si pelaku yang tidak mempunyai pengetahuan agama dan menemukan kepastian hidupnya dari doktrin mati syahid. Kematian semacam ini dipercayai akan mengantarkan ke surga setelah mereka merasa putus asa karena mengalami tekanan sosial dan ekonomi di dunia.

Oleh karena itu, tugas agamawan adalah menyampaikan pesan-pesan damai kepada penganutnya dan pemerintah memenuhi janjinya untuk memberikan warganya lapangan kerja. Kerja keras polisi antiteror tidak akan pernah selesai jika masih banyak warga kita berjuang setengah mati untuk mencari sesuap nasi. Kemiskinan adalah salah satu faktor yang mendorong mereka mudah terjebak dengan aksi kekerasan. Meski demikian, sebagai warga negara, kita harus membantu pihak keamanan untuk membatasi ruang gerak para teroris.

Namun, kadang tebersit ragu, apakah pemerintah mampu membasmi kelompok militan yang beroperasi secara rahasia dan dalam jaringan sistem sel, sementara mengatasi masalah lumpur Sidoarjo yang kasatmata,mereka tampak kelabakan dan kebingungan. (*)

Ahmad Sahidah
Kandidat Doktor Universitas Sains Malaysia

Sunday, June 10, 2007

Menagih Janji Intelektual

Di tengah menunggu ujian disertasi, saya merencanakan untuk menulis buku berkaitan dengan dunia intelektual. Sebagai pemanasan, saya memenuhi permintaan editor jurnal Pemikir, A Latif Yusoff, untuk menulis sebuah makalah berkaitan dengan kemerdekaan. Agar saya bisa melakukan dua pekerjaan sekaligus, saya ingin mengungkapkan peran intelektual dalam 'memerdekakan' kaumnya dari penindasan apa pun.

Karya Ignace Lepp bertajuk The Art of being an Intellectual adalah pengantar tentang wacana intelektual yang bisa dijadikan rujukan untuk mengenal lebih dalam tentang siapa sosok intelektual itu? Apa yang harus dilakukan agar digelari intelektual? Tentu saja sebagai karya pengantar, buku ini tidak menguraikan secara mendalam perkembangan sejarah intelektual yang telah terbagi ke dalam pelbagai genre pemikiran, baik kanan, tengah dan kiri.

Wednesday, June 06, 2007

Musuh dalam Cermin

Membaca buku bertajuk Musuh dalam Cermin: Fundamentalisme Islam dan Batas Rasionalisme Modern (2002) dengan sendirinya mengajak kita untuk memeriksa kembali posisi dalam membawakan diri sebagai mahasiswa dalam peta pertarungan ideologi antarbangsa, agama dan bahkan etnik.

Di sini Roxanne L. Euben mencoba menggugat pandangan-pandangan koleganya sendiri yang selalu menilai gerakan Islam sebagai monolitik, tidak rasional, dan transendental. Sebenarnya dari judul di atas, kita bisa melihat bahwa orang Barat sendiri telah mengolok-ngolok dirinya sendiri karena musuh sebenarnya adalah mereka sendiri. Coba perhatikan dengan seksama kata-kata musuh dalam cermin? Jika mereka berkaca, maka sebenarnya bayangan yang ada di dalam kaca adalah wajahnya sendiri yang dimusuhi. Ya, mereka telah mengalami persoalan kepribadian karena tidak bisa mengatasi persoalannya yang membelit dirinya, alih-alih ingin mencangkokkan pemikirannya ke dunia lain, yang pandangan dunianya jelas-jelas berbeda.

Euben telah berhasil menyuguhkan strategi pembacaan baru dalam menilai gerakan Islam. Sesuatu yang jarang dilakukan oleh para sarjana Barat, sebut saja John L Esposito, E. Piscatori dan Montgomerry Watt. Jika Sayyid Qutb selama ini dipandang sebagai wakil Islam yang fundamentalis dan tidak rasional, beliau justeru melihatnya sosok yang dalam banyak hal menggagas kebebasan dan kesetaraan yang juga diperjuangkan oleh Barat. Hanya sudut pandangnya yang berbeda. Bagi Qutb (lihat halaman 125-126) bahwa peradaban sejati, peradaban Islam, didasarkan pada kebebasan dan kesetaraan dari setiap individu dalam masyarakat. Sebagaimana Isaiah Berlin, Qutb melihat kebebasan sejati itu dibagi dua: positif dan negatif. Artinya, kebebasan itu berarti kebebasan dari kepatuhan kepada kekuasan tirani, yang dirumuskan sebagai ketiadaan kekangan bagi kedaulatan. Kebebasan juga berarti kebebasan untuk masuk menjadi anggota masyarakat Tuhan, yaitu untuk menolak dominasi hasrat dan dorongan menyimpang untuk menjadi manusia seutuhnya.

Ulama yang menjadi martir ini menegaskan:

Tujuan dari bimbingan yang benar ini adalah kebaikan dan kemakmuran kemanusiaan: kebaikan yang muncul dari kembalinya umat manusia kepada Sang Pencipta, kemakmuran yang memancar dari kesatuan antara pergerakan kemanusiaan dengan bimbingan yang bisa mengarahkan kepada jalur khusus kemerdekaan. [Kesatuan semacam ini] akan meningkatkan [umat manusia] ke derajat kemuliaan yang dimaksudkan Tuhan, yaiut keadaan yang terbebas dari dominasi hasrat. [dikutip dari Signpost, hlm. 151]

Demikian pula, kesetaraan manusia hanya menjadi wujud di bawah kedaulatan ilahiah, di mana setiap anggota setara karena sama-sama tunduk kepada Tuhan. Menurut Euben, ini berbeda dengan gagasan kesetaraan yang diusung oleh John Locke yang menyatakan bahwa masing-masing individu memiliki hak alamiah untuk hidup, merdeka dan memiliki kekayaan. Menurut Qutb mereka semua tunduk kepada seruan Tuhan, semuanya, karenanya, adalah setara: kewarganegaraan dalam Islam adalah kewarganegaraan keimanan di mana semua...setara di bawah panji Allah (lihat Signpost, hlm. 25.)

Lalu, bagaimana mewujudkan gagasan Qutb di Malaysia sebagai pelajar Indonesia yang peduli dengan agama dan negaranya? Ini berpulang pada kita. Sebab, kalau kita merujuk pada warna ideologi para kandidat ketua PPIM di kongres PPI di Sintok Kedah, kita akan mendapati beberapa aliran yang berada di belakangknya. Secara sederhana kita bisa menyebutnya golongan konservatif, tradisional, liberal, dan sekuler. Saya rasa kita telah memaklumi hal ini.

Jadi, meskipun masing-masing kandidat mencoba untuk menampilkan dirinya sebagai orang yang independen dan mandiri, ini tak lebih daripada lip service untuk meraup suara. Akhirnya, setelah perhelatan, masing-masing akan bertarung lagi untuk mendesakkan kepentingan kelompoknya ke dalam seluruh kebijakan dan penyusunan struktur pengurus. Ini tidak boleh dinafikan dan harus diterima sebagai keniscayaan. Tak ada yang salah dengan model beginian.

Sekarang, kita tinggal mencoba untuk mengedepankan konsensus minimal (Lihat komunikasi efektifnya Jürgen Habermas) agar sumbangsih kita di sini tidak bersifat ad hoc, sektarian dan primordial. Maukah kita melakukannya?

Thursday, May 31, 2007

Belajar dari Orang Melayu


Membaca buku Ceritalah: Menjajat Asia Tenggara tulisan Karim Raslan, saya sepertinya menemukan suara lain tentang dunia Melayu. Hal yang sama juga bisa ditemukan pada karya The Other Malaysianya Farish A Noor. Bukan saja karya ini mampu mengungkapkan kejujuran dan keterbukaan, tetapi juga kritik yang dibingkai dengan analisis tajam telah mengantarkan pembaca pada pelbagai perspektif melihat ranah kemelayuan dan lebih jauh Asia Tenggara.

Dengar terang benderang, penulis yang sekaligus pengacara ini mengakui akan ketidaksukaannya pada media resmi. Sayang, dia tidak menyebutkan secara verbal. Tetapi, dia menyatakan rasa salutnya terhadap jejaring alternatif seperti malaysiakini.com, agendadaily.com. dan harakahdaily.com.

Sesuai dengan judul di atas, sosok berdarah campuran Wales Inggeris ini piawai dalam mengemas peristiwa biasa menjadi 'cerita' yang cemerlang. Contohnya adalah tulisan bertajuk 'Asia di Eropah dan Eropah di Asia', sebenarnya adalah hasil dari perbincangannya dengan seorang kawannya yang dia kenal di Cambridge dalam waktu senggang. Boleh jadi, ia dilakukan sambil minum kopi di warung. Di dalamnya, kita boleh memahami seperti apakah gerangan Singapura, Indonesia, Thailand dan Malaysia?

Bagi saya, pemahaman terhadap karya ini tidak hanya dibatasi pada yang tertera, tapi juga gambar sang penulis yang ditampilkan di sampul buku. Dia benar-benar mewakili pemikir bebas dan mempunyai pendirian yang kokoh. Sebuah desain yang mencerminkan kepercayaan diri sang pengarang.

Sisi lain yang menarik adalah penggunaan bahasa Melayu yang sangat bagus. Meskipun saya harus bolak-balik membuka kamus Dewan Bahasa dan Pustaka untuk memahami kata jajat, niskala, terkecai, keraian, kedayusan, ranggi, legar, anjal, jelak dan mungkin daftar kata-kata 'asing' terus bertambah setelah saya menyelesaikan pembacaan. Celakanya, teman karib Melayu saya juga merasa asing dengan diksi yang dipilih dalam buku ini. Kata lain yang membuat saya tertawa kecil adalah menggodek-godek, yang setelah dilihat di kamus Dewan diambil dari bahasa Jawa.

Tentu, sebagai sebuah kumpulan tulisan, kita akan dihadapkan dengan beragam tema. Namun demikian, kita bisa menarik benang merah bahwa karya ini dipersembahkan untuk membelek-belek (bahasa Melayu) dunia politik Asia Tenggara. Ternyata, strategi pembacaan tidak hanya melalui menggunakan logika, sekali-kali rasa agar seluruh pesan bisa diserap dalam bentuknya yang lebih substil. Terus terang, membaca buku ini saya sepertinya memasuki labirin karena saking luasnya pengalaman Karim Raslan. Mengikuti jejaknya memerlukan nyali. Apakah Anda siap?

Thursday, May 24, 2007

Rumusan Lokakarya TKI

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kompleksitas masalah pekerja Indonesia di Malaysia seperti rendahnya kualitas pendidikan dan keterampilan, memerlukan upaya yang sistematis dalam menyelesaikannya, karena keadaan seperti ini menyebabkan timbulnya perlakuan negatif yang selama ini menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dalam konteks Malaysia sebagai negara tujuan perlu diupayakan seoptimal mungkin upaya-upaya melalui forum komunikasi yang melibatkan para akademisi, politisi, penguasa eksekutif, serta pengguna dan pekerja yang bermasalah (baik resmi maupun tidak resmi) asal Indonesia yang hidup dan bekerja di Malaysia dengan tujuan menyatukan pandangan, sikap dan tindakan (harmonisasi) untuk menciptakan kenyamanan, bukan hanya dilingkungan kerja tetapi juga dalam keluarga dan masyarakat di Malaysia.

1.2 Tujuan Penulisan

  • Meningkatkan rasa keperdulian terhadap permasalahan yang terjadi pada masyarakat Indonesia, khususnya pekerja Indonesia di Malaysia

  • Mengumpulkan berbagai informasi dan data tentang pekerja Indonesia bermasalah di Pulau Pinang, Malaysia dan strategi harmonisasinya, termasuk faktor-faktor penyebab dan kompleksitas permasalahannya.

  • Menilai kembali kebijakan-kebijakan yang telah di laksanakan oleh pemerintah Indonesia dan kerajaan Malaysia dalam menagani masalah pekerja Indonesia sebagai bagian dari usaha untuk meningkatkan koordinasi pihak terkait melalui forum perbincangan dalam bentuk Focus Group Discussion.

  • Mengembangkan kerjasama berbagai pihak baik dalam dan luar negeri dalam upaya mensejahterakan rakyat, khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

1.3 Metode Penulisan

Dalam rumusan, kami mencoba untuk menggunakan metodologi analisis isi (content analysis) yang Kaedah analisis isi berusaha untuk memahami sejumlah informasi tekstual dan secara sistematik mengidentifikasi unsur-unsurnya, misalnnya kekerapan kata kunci yang sering digunakan dengan menemukan struktur yang lebih penting dari kandungan komunikasinya.

1.4 Sistematika Penulisan

Rumusan ini terdiri dari tiga bab dengan perincian sebagai berikut:

  • Bab pertama menjelaskan latar belakang, tujuan penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan

  • Bab kedua menguraikan permasalah pekerja yang meliputi pendahuluan, Kondisi Pekerja Pembantu Rumah Tangga dan Permasalahan Pekerja Indonesia di Malaysia

  • Bab ketiga membahas saran dan rekomendasi yang mengungkapkan kesimpulan, saran dan rekomendasi serta penutup.

BAB II

PERMASALAHAN PEKERJA

2.1 Pendahuluan

Perkembangan ekonomi Malaysia akhir-akhir ini, menunjukkan perkembangan yang progresif. Dengan demikian memerlukan banyak tenaga kerja untuk mendukung pembangunan. Maka untuk memenuhi keperluan tenaga kerja, Malaysia memerlukan pekerja migran supaya pembangunan ekonomi dan sosial dapat dilestarikan untuk mengejar status negara maju menjelang tahun 2020 (Hadi 1998).

Berdasarkan laporan pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM), pendatang migran yang tinggal di Malaysia mencapai 2.4 juta orang, termasuk pendatang illegal, keadaan ini bisa mengakibatkan timbulnya berbagai masalah dari aspek keselamatan, sosial dan ekonomi (Utusan, 22 Agustus 2006). Menurut pihak Imigrasi Malaysia, jumlah pekerja migran yang terdaftar di Malaysia sehingga bulan Mei 2006, sebanyak 1,850,063 orang, diperkirakan 70% adalah warga negara Indonesia (Utusan, 24 Agustus 2006).

Menurut Pillai (1992) sebagian pekerja Indonesia tidak mempunyai keterampilan secara khusus yang disebut sebagai pekerja tidak terampil dan setengah terampil. Khususnya dalam industri konstruksi dianggarkan mencapai 70% berasal dari Indonesia, mereka tergolong sebagai pekerja tidak mahir (unskilled labour) (Pillai 1992; Rudnick 1998).

Pekerja Indonesia yang memasuki pasaran buruh di malaysia kebanyakan pekerja yang tidak memiliki keterampilan secara khusus. Namun karena tuntutan pekerjaan sehingga pekerja Indonesia mengalami peningkatan dari segi keterampilan dalam bidang tertentu. Dengan sendirinya, mereka mempunyai keahlian yang sebenarnya akhirnya bisa dikembangkan di Indonesia.

Khususnya dalam industri konstruksi di Malaysia memerlukan tenaga kerja yang mempunyai keterampilan, karena menghasilkan hasil kerja yang bekualitas dan memuaskan. Namun terjadi fenomena yang berbeda dalam industri konstruksi di Malaysia, di mana tenaga kerja yang diserap tidak sepenuhnya pekerja yang mempunyai keterampilan yang tinggi, tetapi pekerja yang diserap adalah pekerja tidak terampil. Tentunya permasalahan yang akan timbul adalah kualitas kerja yang dihasilkan. Disamping itu juga ini akan membawa kepada implikasi yang lain, seperti besaran gaji, keselamatan kerja, hasil kerja, ketepatan waktu dan aspek lain yang berkaitan.

Keadaan ini belum dapat diatasi sepenuhnya baik oleh pihak pemerintah Malaysia maupun oleh pihak swasta, karena untuk mengurangi penggunaan pekerja migran, terutama pekerja yang tidak terampil tentunya memerlukan investasi yang lebih besar, iaitu untuk menyediakan peralatan-peralatan teknologi tinggi. Namun untuk mengurangi penggunaan tenaga kerja migran masih terlalu sukar bagi pemain industri konstruksi. Karena biaya yang harus ditanggung terlalu tinggi, tidak seimbang dengan keuntungan yang akan diperolehi.

Suatu langkah yang perlu diambil oleh pemerintah Malaysia adalah mengawasi pengambilan pekerja migran, terutama pekerja yang tidak terampil untuk kepentingan jangka panjang. Pengambilan pekerja migran dalam kuantitas yang besar menjadi penghambat kepada kestabilan negara, terutama dari segi keselamatan dalam negara, ekonomi dan pembangunan sosial. Sebagai langkah untuk mengurangkan ketergantungan kepada pekerja migran, Malaysia harus melangkah ke arah menggunakan teknologi tinggi untuk menggalakkan pertumbuhan ekonomi, tanpa harus berhadapan dengan banyak persoalan pekerja migran (Hadi 1998).

Penerimaan industri konstruksi di Malaysia terhadap pekerja migran tidak mahir telah menyebabkan banyak pekerja migran yang memasuki Malaysia, walaupun tanpa memiliki keterampilan. Pekerja Indonesia memasuki Malaysia dengan tujuan bekerja namun pada masa yang sama pekerja itu tidak mempunyai keterampilan dalam bidang apapun, sehingga tidak banyak sektor industri yang dapat menerima mereka. Antara sektor yang dapat menerima pekerja Indonesia adalah industri konstruksi dan sektor pekerja rumah tangga, karena penduduk lokal tidak banyak yang berminat memasuki bidang tersebut, karena telah banyak diserap oleh sektor produksi dan jasa.

Pekerja Indonesia dalam industri konstruksi dan pembantu rumah tangga bisa dilihat sebagai pekerja tidak mahir, maka oleh itu tidak semua mereka terdaftar dalam data negara pengirim dan negara penerima. Dengan demikian mereka tergolong pekerja dalam sektor informal. Ciri-ciri pekerja sektor informal adalah:

· Pihak-pihak yang terlibat tidak terdaftar secara resmi dalam data pihak pemerintah.

· Pihak-pihak yang terlibat bekerja dalam keadaan berbahaya dan lingkungan yang tidak sehat, seperti tidak ada fasilitas air bersih yang memadai, dan bertempat dikawasan kumuh perkotaan.

· Setiap orang bisa masuk dan keluar dari sektor ekonomi dengan mudah mengikut permintaan pasaran.

Ciri-ciri ini bisa mewakili pekerja dalam industri konstruksi, terutama sekali pekerja migran tidak mahir dan setengah mahir. Di mana dalam industri konstruksi, setiap orang masuk dan keluar dalam industri tersebut tergantung kepada permintaan. Pihak-pihak yang terlibat tidak terdaftar secara resmi dalam data pihak pemerintah. Mereka bekerja diluar jangkauan hukum sehingga tidak didukung dan diurus oleh pihak pemerintah. Pihak-pihak yang terlibat bekerja dalam keadaan berbahaya dan lingkungan kerja yang tidak sehat (Suharto 2003; Hansenne 1991).

2.2 Kondisi Pekerja Pembantu Rumah Tangga

Sebagaimana diungkapkan oleh Dato’ Zulkepley Dahalan, ketua Persatuan Agensi Pembantu Rumah Malaysia, jumlah PRT asal Indonesia berkisar 300 ribuan. Namun demikian, beliau mengatakan bahwa 70 persen dari mereka bekerja di keluarga China. Banyaknya masalah yang mereka alami telah banyak menarik perhatian pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan bahkan organiasi keagamaan.

Kesediaan kedua negara Indonesia (Wakil Presiden Jusuf Kalla) dan Malaysia (Wakil Perdana Mentri Mohammad Najib) untuk membincangkan nasib para pekerja migran perempuan adalah patut mendapat perhatian (28 Maret 2006).

Meskipun, jumlah mereka yang dianiaya kecil, tapi tidak ada pembenaran untuk membiarkan mereka yang tertindas diabaikan. Kealpaan untuk melindungi sebuah profesi yang rentan terhadap perlakuan tidak manusiawi akan melahirkan tindak kekejaman lain yang tersembunyi dan baru tersentak setelah muncul peristiwa penganiayaan berat terhadap mereka.

Sebenarnya, inisiatif untuk membicarakan nasib para pekerja domestik ini telah digagas pada bulan Mei 2004, yaitu setelah kasus penganiayaan Nirmala Bonat oleh majikannya mendapat liputan luas di media massa dan simpati dari pelbagai kalangan. Tentu saja, pertemuan kedua pemimpin ini merupakan angin segar di tengah terombang-ambingnya nasib pekerja domestik Indonesia di negeri jiran yang berjumlah 300 ribu-an.

Ada banyak istilah untuk menyebut profesi satu ini, di antaranya jongos, pesuruh, babu, khadam, dan sahaya. Secara semantik kata ini menunjukkan pada seseorang yang melakukan pekerjaan apa saja yang dinginkan oleh majikannya. Sebuah pekerjaan yang tidak mempunyai ‘cetak-biru’ di dalam dunia kerja.

Tidak susah untuk menemukan keberadaan mereka. Di dalam keseharian, boleh jadi mereka menjadi bagian kehidupan pada umumnya, atau sedang mengasuh anak majikan yang sedang belanja di Mall, ngobrol dengan sejawatnya di bibir pintu pagar rumah, dan yang unik adalah perannya yang khas di dalam sinetron televisi.

Namun nasib mereka tidak semanis di dalam reality show Ari Wibowo mencari pembantu atau opera sabun dalam serial TV The Nanny yang pernah ditayangkan di salah satu tv swasta. Kehadiran mereka nyaris tidak dihargai dengan tidak dimasukkannya di dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Christine B N Chin (1988) di dalam In Service and Servitude melakukan kajian menyeluruh tentang pekerja rumah tangga dari Indonesia dan Filipina di Malaysia. Dalam kesimpulannya, berbeda dengan sejawatnya, para pembantu dari Indonesia yang mengais nafkah di luar negeri tidak mendapat perhatian yang selayaknya, sedangkan pekerja dari negeri Pagoda ini didukung oleh pemerintah, NGO dan masyarakatnya sendiri.

Di antara pelanggaran yang dilakukan majikan terhadap hak mereka ialah jam kerja yang lama, tidak ada waktu istirahat, kurungan ilegal, gaji tidak dibayar atau dikurangi, pelecehan fisik dan psikologis, serangan seksual, tidak ada tempat tidur yang layak dan akomodasi yang memadai, tidak diberi makan atau tidak cukup, tidak bisa mempraktikkan agama atau mengganggu praktik agama mereka.

Dalam salah satu laporannya (2004), Human Rights Watch, sebuah organisasi hak asasi manusia yang berpusat di Amerika, merangkum dengan lengkap persoalan yang membelit para pekerja ini dari sejak perekrutan hingga bekerja di negeri jiran. Ketidakberesan yang muncul di dalam proses pengambilan, pelatihan di tempat penampungan, proses dokumentasi adalah awal dari pelanggaran selanjutnya terhadap hak-hak pekerja.

Berbeda dengan pekerja migran lain, untuk menjadi pembantu rumah tangga, mereka tidak membayar satu sen pun, kecuali melalui agen tenaga kerja tidak resmi. Justeru, kemudahan ini dianggap oleh sebagian pengerah tenaga kerja sebagai pembenaran untuk memoroti mereka dengan memotong gaji empat bulan pertama dan melepaskan tanggung jawab ketika mereka ditimpa masalah.

Dengan pertemuan dua wakil pemerintah, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang tenaga informal (pembantu rumah tangga), yang akan dilakukan Juni akan berdampak positif bagi mereka yang acapkali terpinggirkan. Ironisnya, di Indonesia sendiri, tidak ada aturan untuk melindungi para pembantu rumah tangga ini.

Namun, mengingat centang-perenang pengurusan masalah ini, ada baiknya seluruh unsur dalam masyarakat baik di Indonesia dan di Malaysia memberi perhatian terhadap upaya memartabatkan pembantu di negeri Jiran ini.

Rekomendasi Human Right Watch terhadap kedua negara bisa dijadikan acuan untuk mengatasi masalah yang sudah lama tak ditangani dan upaya mereka semestinya mendapat apresiasi yang baik dari pembuat kebijakan. Sayangnya, kementrian tenaga kerja dan imigrasi serta kementrian dalam negeri Malaysia senantiasa menganggap pekerja NGO musuh yang menggerogoti wewenangnya.

Kedua negara ini segera mewujudkan saran lembaga hak asasi ini untuk membuat undang-undang dalam upaya melindungi para pekerja migran, termasuk pembantu. Selain itu, kementrian yang berwenang juga harus memonitor praktik agen tenaga kerja, menginspeksi tempat kerja dan kondisi tahanan serta menciptakan mekanisme komplain, memberikan dukungan pelayanan serta memperkuat kemampuan NGO untuk membantu mereka, menyebarkan informasi tentang hak-hak pekerja serta kewajiban agen, majikan dan pemerintah.

Namun demikian, sebagus apa pun isi MoU yang telah ditandatangani, ia akan menjadi kertas kosong jika tidak ada pengawasan publik. Ini bisa dilakukan oleh para pekerja sosial dan anggota parlemen di Indonesia serta para mahasiswa Indonesia yang tersebar di seluruh negeri negara serumpun ini. Keengganan pihak kedutaan RI untuk melibatkan para mahasiswa bisa dipahami karena selama ini hubungan keduanya renggang disebabkan sikap a priori masing-masing.

Sebenarnya mahasiswa yang tersebar di negeri jiran ini bisa menjadi ujung tombak mendampingi para pembantu ini mengetahui hak-haknya dan bekerja sama dengan NGO lokal yang mempunyai perhatian pada pendampingan terhadap pekerja perempuan, seperti Tenaganita, MTUC dan Suaram, termasuk organisasi serupa di tanah Air.

2.3 Permasalahan Pekerja Indonesia di Malaysia

Migrasi penduduk sebenarnya adalah dampak dari pembangunan global yang telah meningkatkan tahap pencapaian sosio-ekonomi beberapa negara yang sedang membangun. Pada tahun 1990-an Malaysia telah menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang baik di antara beberapa negara di Asia Tenggara yang lain, sehingga dapat menarik investasi dari dalam dan luar negeri. Pada waktu yang sama juga negara Jiran ini menghadapi kekurangan tenaga buruh, sehingga memerlukan pekerja migran yang bisa mengisi kekurangan tenaga buruh tersebut. Tenaga buruh lokal lebih banyak memasuki sektor produksi dan jasa, sehingga industri konstruksi dan keperluan penata rumah tangga mengalami kekurangan penawaran, maka pemain industri konstruksi menggunakan tenaga buruh migran.

Industri konstruksi di Malaysia telah memainkan peranan penting dalam pembangunan ekonomi negara, penyediaan fasilitas fisik dan infrastruktur yang bisa menggalakkan pembangunan sosial dan ekonomi. Industri konstruksi adalah industri utama yang harus sejalan dengan industri yang lain, karena akan menjadi penjana kepada perkembangan industri yang lain, terutama dalam pembangunan fisik untuk kepentingan masyarakat.

Salah satu penyelesaiaan kepada penggunaan tenaga manusia yang terlalu banyak adalah melalui peningkatan tahap penggunaan teknologi dalam semua sektor. Kerena dengan banyak menggunakan tenaga manusia, khususnya pekerja migran akan menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi, termasuk keamanan dalam negara. Bagi mengurangi penggunaan tenaga manusia, khususnya pekerja migran tidak mahir dan separuh mahir, pihak peneraju industri konstruksi perlu mengalihkan penggunaan tenaga manusia kepada menggunakan teknologi tinggi. Namun penggunaan teknologi tinggi dalam industri konstruksi akan memerlukan dana yang sangat tinggi, maka dalam jangka waktu singkat kehendak ini sukar untuk terpenuhi (Hadi 1998).

Walaupun demikian, sebenarnya dasar pemerintah Malaysia menetapkan untuk mengambil pekerja migran tidak mahir dan separuh mahir sahaja. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi peluang kepada pekerja-pekerja lokal sebelum diserahkan kepada pekerja migran, karena pengambilan pekerja migran tidak bisa meningkatkan produktivitas negara. Namun dalam usaha kearah pemulihan ekonomi negara, keperluan pekerja migran tidak dapat dinafikan, justeru itu dasar semasa pengambilan pekerja migran disesuaikan dengan keperluan yang mendesak, yang sukar di ceburi oleh rakyat tempatan, seperti industri konstruksi dan perkebunan (Jabatan Imigresen Malaysia 2006).

Keperluan terhadap tenaga buruh yang besar dalan industri konstruksi di Malaysia dan pada masa yang sama, adanya pekerja migran dari negara lain yang mencari pekerjaan, seperti Indonesia maka kekurangan tenaga buruh di Malaysia dapat terpenuhi. Industri konstruksi adalah sektor ekonomi yang berkembang pesat, tetapi pada masa yang sama penduduk tempatan tidak banyak yang menceburi sektor ini maka kekosongan ini diisi oleh pekerja migran. Selain karena kekurangan pekerja, ianya juga tidak memerlukan sepenuhnya pekerja yang berketerampilan tinggi (Rudnick 1996; Rashid 2001).

Pekerja Indonesia merupakan kumpulan pekerja migran yang paling banyak bekerja dalam industri konstruksi di Malaysia. Latar belakang sosio-ekonomi mereka adalah kumpulan masyarakat berpendapatan dan berpendidikan rendah atau bekerja pada sektor informal di wilayah asal mereka di Indonesia (Nasution 2001). Sehingga apabila bekerja diluar dari wilayah mereka hanya bisa bekerja dalam sektor-sektor ekonomi yang memerlukan tenaga tanpa ada keterampilan tertentu. Industri konstruksi adalah salah satu sektor yang bisa menerima mereka tanpa ada keterampilan dan tahap pendidikan tertentu.

Pekerja Indonesia datang ke Malaysia dengan tujuan memperolehi pendapatan dalam bentuk pulangan uang, tetapi justeru mereka memperolehi keterampilan dan dalam bidang konstruksi.

Selain itu juga, kedua belah pihak mendapat keuntungan, baik pekerja Indonesia maupun pihak pihak pengembang dan pihak pemerintah Malaysia. Pihak kontraktor (swasta) dan pemerintah tidak perlu mengeluarkan alokasi dana yang besar untuk menyediakan peralatan berteknologi tinggi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Demikian juga dengan pekerja, berpeluang mendapatkan pekerjaan dan pendapatan. Namun ada yang lebih penting dari sekadar mendapat pendapatan, di mana pekerja memperolehi keterampilan dalam bidang konstruksi.

Pihak kontraktor (majikan) memperolehi tenaga kerja yang relatif lebih murah, akan tetapi harus menanggung kos pelatihan, walaupun pelatihan yang dimaksud bukan secara formal, tetapi pelatihan langsung yang diperolehi selama bekerja. Pihak yang kedua adalah pekerja, di mana pekerja memperoleh keterampilan, secara tidak langsung keterampilan yang didapati akan meningkatkan nilai pekerja dari segi status dan juga gaji. Sehingga pekerja yang telah bekerja di sektor industri konstruksi dalam jangka masa tertentu memperoleh keterampilan yang bisa menaikkan nilai mereka. Keterampilan yang diperolehi dari pembelajaran secara tidak langsung ini telah memberikan keuntungan kepada pekerja.

BAB III

SARAN DAN REKOMENDASI

4.1 Usulan kepada negara penghantar

1. Bagi negara penghantar, seharusnya tidak mendorong warga negaranya memasuki negara lain dengan model migrasi pertalian (chain migration), yaitu migrasi melalui sistem persaudaraan, karena akan mengganggu kestabilan negara yang dituju, seperti menimbulkan masalah sosial bagi masyarakat tempat pekerja berada. Selain itu juga membawa dampak yang tidak baik bagi pekerja itu sendiri, negara penerima tidak dapat mendata setiap pekerja yang masuk ke negaranya. Oleh karena itu, pekerja Indonesia terpaksa menjadi pekerja tidak sah dan bekerja secara informal, yang tidak memperoleh keuntungan seperti jaminan sosial, asuransi yang semestinya diperolehi.

2. Negara penghantar harus mengutamakan keterampilan kepada pekerja yang masuk ke negara lain untuk bekerja, sehingga negara penerima tidak perlu menanggung biaya dalam menjalankan latihan-latihan, walaupun latihan yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah latihan secara tidak formal.

3. Industri konstruksi di Malaysia diramalkan akan mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun kedepan. Maka Indonesia sebagai negara yang mempunyai kelebihan tenaga kerja mesti bisa memanfaatkan peluang ini, untuk mengurangi tingkat pengangguran. Salah satu pendekatan yang bisa digunakan adalah memberikan latihan yang baik kepada calon pekerja yang akan bekerja dalam industri konstruksi di Malaysia. Selain memberi peluang pekerjaan kepada penduduk juga memperolehi pulangan (remittances).

4.2 Usulan kepada negara penerima

Pekerja migran yang bekerja dalam industri konstruksi, semestinya, tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasaran bebas (capitalis), karena dengan demikian akan mengurangkan tahap kesejahteraan pekerja. Padahal secara tidak langsung pihak kerajaan Malaysia juga mendapatkan keuntungan dari pekerja migran tersebut. Seandainya diserahkan kepada mekanisme pasar, maka pekerja sukar memperolehi tahap kesejahteraan yang baik.

4.3 Usulan kepada PPI

Tindakan rill dari lokakarya yang telah dilaksanakan adalah memberikan bimbingan kepada pekerja dalam bentuk keterampilan untuk meningkatkan bergaining power, pendidikan untuk meningkatkan pemahaman berkaitan dengan peraturan-peraturan negara tempat mereka bekerja dan kegiatan kerohanian untuk membentengi moral pekerja sehingga tetap berpegang teguh dengan nilai-nilai nilai luhur bangsa Indonesia. Dalam rangka melaksanakan ketiga hal di atas maka PPI-USM akan membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti KONJEN-RI Penang dan FORKOMMI (Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia)—di Malaysia.

4.4 Penutup

Demikianlah, beberapa pokok pikiran yang bisa disarikan dari lokakarya yang dilaksankan oleh Persatuan Pelajar Indonesia Universitas Sains Malaysia pada tanggal 3 Mei 2007 di Hotel Vistana Pulau Pinang Malaysia.

Referensi

Christine B N Chin, In Service and Servitude Foreign Female Workers and Malaysian Modern Project (Whitehouse Station: Columbia University Press, 1988).

Hadi, Abdul Samad. (1998). Tetamu yang tidak pernah diundang: Kemelut pekerja asing tanpa izin di Malaysia. (dlm). Katiman Rostam et. al. (pnyt.). Pembangunan, perbandaran dan alam sekitar, Bangi: Universiti Kebangsaan Malaysia.

Hansenne, M. (1991). The dilemma of informal sector, Geneva: International Labour Office.

Pillai, P. (1992). People on the move: an overview of recent immigration and emigration in Malaysia, Kuala Lumpur: Institute of Strategic and International Studies.

Rashid, Abdul, A. A. (2001). Foreign labour in the Malaysian construction industry Available: http://www.lib.usm.my/bpp/New%20Folder/pasing.html. 1/8/06.

Rudnick, Anja. (1996). Foreign labour in Malaysian manufacturing: Bangladeshi workers in the textile industry, Kuala Lumpur: Insan.

Suharto, Edi. (2005). Accommodating the urban informal sector in the public policy process: A case study of street enterprises in Bandung Metropolitan Region (BMR), Indonesia. International Policy Fellow. Dalam Suharto Edi, Analisis Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta.

Utusan Malaysia, 22 Ogos 2006.

Utusan Malaysia, 24 Ogos 2006.

Rumusan Kesimpulan Diskusi Sesi 1 ( Moderator Dr. Wahyudi Kumorotomo)

  1. Penyelesaian masalah TKI di Malaysia hendaknya didasarkan pada semangat kerjasama dari semua pihak di Indonesia dan Malaysia, dengan ”win-win solution” sebagai bangsa serumpuan, satu bahasa dan budaya
  2. Inpres No. 6 tahun 2006 tentang perlindungan TKI perlu didukung oleh pelbagai pihak, terutama pemerintah daerah. Pastikan PJTKI liar diberantas dan pihak pekerja dan penyalur tenagakerja saling terbuka
  3. Informasi mengenai TKI jangan hanya mengacu kepada media sebab terkadang ia juga memiliki kepentingan. Perumusan kebijakan semestinya dirujuk pada data yang objektif, adil dan bermartabat
  4. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan kembali untuk membatasi pengiriman pembantu rumah tangga (PRT) sebab kelompok ini yang paling banyak menghadapi masalah. Saat ini sektor pekerja ini berjumlah 25.47 % atau 305.808. Dari jumlah ini 30.000 lari dan menjadi TKI illegal.
  5. Pemerintah Indonesia-Malaysia seharusnya menindaklanjuti kebijakan bukan hanya berpegang pada MOU. Salah satu butir penting yang harus segera ditetapka adalah agar pekerja rumah tangga tetap memegang paspornya sendiri

Wednesday, May 23, 2007

Pengantar Rumusan Lokakarya TKI

PENGANTAR

Kami mengucapkan syukur alhamdulillah karena tim perumus telah berhasil mengambil beberapa ide dan gagasan dari sebuah Forum Diskusi yang membincangkan Pekerja Indonesia di Malaysia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Persatuan Pelajar Indonesia Universiti Sains Malaysia di Hotel Vistana 3 Mei 2007 dan dilanjutkan dengan pertemuan tidak resmi di Kafe Minden bersama mahasiswa Indonesia.

Merekam acara ini sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari kegigihan panitia di bawah koordinasi Saudari Forien untuk melibatkan langsung pihak terkait dan organisasi sosial kemasyarakatan dari kedua negara. Memang pernah terbersit ragu di sebagian mahasiswa yang terlibat dalam kelangsungan acara di atas, karena kita sepertinya mengukir di atas air. Tetapi justeru keraguan inilah yang mendorong panitia terus bergerak untuk mewujudkan impiannya agar saudara kita tidak lagi merasa kesepian. Akhirnya, halangan dan rintangan bisa dilalui.

Terus terang, kegiatan ini adalah sangat mahal, untuk itu kami berusaha menebuskannya dengan bersungguh-sungguh membuat sebuah catatan tentang apa yang harus dilakukan pemerintah, masyarakat dan mahasiswa menghadapi persoalan TKI. Tambahan lagi, Persatuan Pelajar Indonesia USM akan melaksanakan beberapa program yang berkaitan dengan pemberdayaan pekerja Indonesia di Pulau Pinang.

Sesi pertama yang dimoderatori oleh Dr. Wahyudi Kumorotomo ini melibatkan Dr. Ir. Arifien Habibie, MS (ketua Pokja Perlindungan TKI), Perwakilan Imigrasi Malaysia, Prof Madya Dr Arndt Graf (Dosen Jerman di USM), Prof Madya Haji Mohd Haji Mohd Yusoff (Timbalan Dekan Komunikasi), dan Muhammad Iqbal, S. Psi, M.Sos.Sc (Pakar Perburuhan dan Konsultan pada International Organizaton for Migration Jakarta). Pada bagian pertama ini, panitia berusaha untuk memahami masalah TKI dan jalan keluarnya. Lalu, sesi kedua, yang dipandu oleh Ahmad Sahidah, berusaha mendengar langsung pengalaman Datuk Raja Zulkepley Dahalan (Presiden Persatuan Agensi Pembantu Rumah Malaysia), En. Faruk Senan (majikan Melayu), En. Mohd Azmi Abdul Hamid (Presiden Teras Pengupayaan Melayu) Ibu Faridah (pembantu dari Indonesia), Neng Arni dan Suryani (Pekerja Pabrik), dan Ahmad Zaki, Lc (pegiat buruh dan ketua Forkommi Malaysia wilayah Utara).

Di dalam brosur kegiatan, informasi tentang tujuan forum ini sangat jelas yaitu meningkatkan kepedulian kita terhadap pekerja, mengumpulkan data tentang mereka, menilai kembali kebijakan-kebijakan Pemerintah RI, mengembangkan kerjasama antara kedua belah pihak, baik antara pemerintah maupun bukan pemerintah (lembaga swadaya masyarakat). Pendek kata, kami sedang mencoba untuk melihat persoalan buruh Indonesia secara pendekatan simbolik, bukan status quo apalagi konflik.

Kehadiran peserta dari Universit Malaysia dan Universiti Islam Antarabangsa Malaysia membuat pertemuan ini tidak sekadar upacara, tetapi lebih jauh membongkar 'ketidakbecusan' masyarakat Indonesia sendiri tentang nasib pekerja yang mencari nafkah di negeri Jiran ini. Bahkan perundang-undangan yang berkaitan dengan pekerja dipandang hanya menguntungkan pihak pemerintah kedua negara dan majikan dan tentu menjadi sebuah pertimbangan penting untuk melahirkan sebuah rekomendasi dan akhirnya ke dalam mendorong mahasiswa Indonesia di Universiti Sains Malaysia secara khusus dan seluruh mahasiswa Indonesia di Malaysia secara umum untuk tidak lagi hanya bermain kata-kata tetapi juga mewujudkan gagasan besar itu ke dalam aksi nyata bersama para pekerja.

Tim perumus mencoba untuk mencatat kembali sebuah perhelatan penting bertajuk "Pekerja Indonesia di Malaysia: Strategi Komunikasi dan Harmonisasi". Kami telah memperoleh banyak bahan, baik artikel, presentasi (rekaman), dan perbincangan tidak resmi untuk menghasilkan sebuah rumusan yang menyeluruh. Namun demikian, kami sadar bahwa sumbangan teman-teman Mahasiswa seluruh mahasiswa akan menyegarkan pembacaan kami terhadap masalah yang acapkali menggelayuti para TKI.

Agar tim perumus bisa menghadirkan kembali gagasan besar di atas, kami mengadakan rapat bersama panitia pada tanggal 11 Mei di ruang musyawarah Gedung Persatuan Pelajar USM. Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Wahyudi Kumorotomo dan telah menghasilkan satu komunike.

Akhirnya, tim perumus menyatakan penghargaan terhadap seluruh panelis, peserta dan pihak media yang turut serta menyukseskan perhelatan ini. Tentu saha, dukungan dari Pemerintah Indonesia Jakarta, Kedutaaan Besar Republik Indonesia Malaysia, Konsulat Jenderal Republika Indonesia Pinang, kerajaan Malaysia, PPI Malaysia.

Minden, Malaysia, 19 Mei 2007

Tim Perumus:

Ketua : Ahmad Sahidah
Sekretaris : Alhilal Furqan
Anggota : Wahyudi Kumorotomo, Puji Harto, dan Supriyanto

Menengok Dunia Luar