Sumber: Koran Seputar Indonesia | |||
Selasa, 19/06/2007 | |||
Keberhasilan polisi menggulung gembong teroris yang juga orang nomor satu di Jamaah Islamiyah (JI), Abu Irsyad alias Nuaim–– yang menjabat Amir Darurat Mashul atau Ketua JI yang merupakan atasan langsung Abu Dujana––makin mengukuhkan keyakinan kita akan keberadaan jejaring terorisme di negeri ini.Yang mengejutkan,ideologi penebar teror ini menyusupi masyarakat kebanyakan.
Kepiawaian mereka telah membius orang yang lugu untuk rela menggadaikan nyawanya demi sebuah perjuangan yang sebenarnya tidak dipahami dengan baik. Selain itu, penemuan potasium dalam jumlah besar di sebuah rumah sederhana adalah wajah lain dari keberadaan anggotanya yang hidup serba kekurangan.
Tentu saja, pihak keamanan masih perlu lebih bekerja keras untuk mengungkap kelompok semacam ini hingga akarnya. Ini perlu dilakukan karena kelompok Abu Dujana adalah sebagian kecil dari kelompok lain, serta adanya tangan-tangan yang tak terlihat (the invincible hands) yang masih mempunyai potensi untuk mengganggu ketenteraman masyarakat. Meski demikian, juga perlu melibatkan pelbagai unsur masyarakat, seperti ulama, cendekiawan, mahasiswa dan orang kebanyakan.
Jihad dan Terorisme
Peran media yang membatasi makna jihad pada tindakan kekerasan dan perang sebenarnya tak bisa dilepaskan dari cara muslim sendiri dalam mengekspresikan sikap keberagamaannya. Kata jihad acap menghiasi bibir para pejuang dan demonstran yang tertangkap kamera dan pena wartawan. Lalu, para kuli tinta menulisnya menjadi kepala berita yang membentuk opini publik.
Jadi, sebagian orang Islam turut menyemai kesalahpahaman pemahaman keagamaan mereka sendiri. Memang, kalau kita membuka kembali karya para ulama klasik tentang hukum Islam (fiqh), mereka selalu memasukkan pembahasan tentang jihad. Di sini,kita akan mendapati potongan ayat suci dan hadis yang menegaskan tentang jihad,keharusan melakukan jihad, kemuliaan para martir dan golongan yang boleh diperangi.
Meski demikian, konsep ini tidak boleh dilepaskan dari konteks pertama kali Islam lahir. Nabi Muhammad berada dalam sebuah kondisi di mana perang adalah tak terelakkan. Sebagaimana kata Karen Armstrong (2001:168) “No radical social and political change has ever been achieved without bloodshed, and because Muhammad was living in a period of confusion and disintegration, peace could only by the sword.”
Meski demikian,sikap Nabi yang asli adalah menolak kekerasan sebagai strategi untuk menegakkan kebenaran. Beliau hanya dimungkinkan untuk bertahan dari agresi musuh, bukan sebaliknya. Selain itu,dibuktikan oleh etika perang yang melarang membunuh perempuan, orang cacat, budak yang menyertai tuannya, tetapi tidak ikut ambil bagian dalam perang. Mungkin yang terakhir boleh dianalogikan dengan perwakilan negara-negara Barat yang ada di Indonesia, yang sering dijadikan sasaran peledakan.
Oleh karena itu, haram hukumnya melakukan perusakan terhadap kantor perwakilan mereka di sini. Selain itu, subjek yang juga dilarang untuk dilukai, apalagi dibunuh, adalah para pendeta,rahib,dan larangan untuk merusak tempat ibadah. Bahkan, kepada musuh yang telah menyerah juga tidak dibenarkan untuk melakukan penyiksaan. Dari uraian di atas, dengan sendirinya jihad berbeda dengan terorisme.
Yang terakhir bisa dirumuskan sebagai taktik atau metode kekerasan yang dilakukan secara acak (Townshend,2005:5) atau suatu tindakan terencana yang dilakukan untuk mencapai tujuan politik (Jackson, 2001:29). Dari rumusan ini, terorisme bisa didorong motif apa saja dan kelompok mana pun untuk mewujudkan impian atau keinginannya. Berangkat dari definisi terorisme di atas, paling tidak kita boleh membuka kembali khazanah intelektual muslim yang menegaskan bahwa tindakan di atas lebih tepat dibandingkan dengan hirabah, baghy, dan irhab.
Ketiga istilah ini menunjuk pada tindakan kekerasan yang dilakukan pada orang lain. Dalam Alquran, hukuman yang dikenakan pada pelaku hirabah (disebut muharib) adalah berat sesuai dengan tingkat tindak kekerasan. Sebenarnya tidak ada satu ayat pun dalam Alquran membenarkan tindakan terorisme yang menimbulkan ketakutan dan menyebabkan kematian orang awam.
Al-Qurtubi, seorang ahli tafsir, berpendirian bahwa pembunuhan terhadap orang yang tak berdosa adalah sebuah kesalahan yang sangat besar (lihat al-Furqan: 68) dan pelaku bom bunuh diri juga dianggap sebagai sebuah tindakan yang melampaui batas yang hukumannya adalah neraka (lihat al- Nisa’ : 29, 30). Dalam praktik perundangan- undangan Islam, pelakunya boleh dihukum mati atau penjara.
Tugas Kita
Penjelasan singkat di atas dengan sangat terang benderang menunjukkan pada kita bahwa tindakan terorisme sangat bertolak belakang dengan konsep jihad.Terorisme nyata-nyata membahayakan keselamatan orang awam yang boleh jadi terdiri atas wanita, anakanak, orang lanjut usia,dan orang cacat. Nabi tidak membenarkan golongan ini dilukai atau dibunuh. Peristiwa pengeboman di beberapa tempat di Indonesia bukan hanya menimpa orang, melainkan harta benda dan tempat ibadah.
Jika kita mengacu pada etika perang dalam Islam, justru pemilihan target mereka jelas menyimpang dan tak dapat diterima. Hal semacam ini sejatinya telah dikenal umum dalam pendidikan agama di pesantren dan madrasah. Namun persoalannya,ini juga terkait dengan masalah lain yaitu keadaan si pelaku yang tidak mempunyai pengetahuan agama dan menemukan kepastian hidupnya dari doktrin mati syahid. Kematian semacam ini dipercayai akan mengantarkan ke surga setelah mereka merasa putus asa karena mengalami tekanan sosial dan ekonomi di dunia.
Oleh karena itu, tugas agamawan adalah menyampaikan pesan-pesan damai kepada penganutnya dan pemerintah memenuhi janjinya untuk memberikan warganya lapangan kerja. Kerja keras polisi antiteror tidak akan pernah selesai jika masih banyak warga kita berjuang setengah mati untuk mencari sesuap nasi. Kemiskinan adalah salah satu faktor yang mendorong mereka mudah terjebak dengan aksi kekerasan. Meski demikian, sebagai warga negara, kita harus membantu pihak keamanan untuk membatasi ruang gerak para teroris.
Namun, kadang tebersit ragu, apakah pemerintah mampu membasmi kelompok militan yang beroperasi secara rahasia dan dalam jaringan sistem sel, sementara mengatasi masalah lumpur Sidoarjo yang kasatmata,mereka tampak kelabakan dan kebingungan. (*)
Ahmad Sahidah
Kandidat Doktor Universitas Sains Malaysia
Kepiawaian mereka telah membius orang yang lugu untuk rela menggadaikan nyawanya demi sebuah perjuangan yang sebenarnya tidak dipahami dengan baik. Selain itu, penemuan potasium dalam jumlah besar di sebuah rumah sederhana adalah wajah lain dari keberadaan anggotanya yang hidup serba kekurangan.
Tentu saja, pihak keamanan masih perlu lebih bekerja keras untuk mengungkap kelompok semacam ini hingga akarnya. Ini perlu dilakukan karena kelompok Abu Dujana adalah sebagian kecil dari kelompok lain, serta adanya tangan-tangan yang tak terlihat (the invincible hands) yang masih mempunyai potensi untuk mengganggu ketenteraman masyarakat. Meski demikian, juga perlu melibatkan pelbagai unsur masyarakat, seperti ulama, cendekiawan, mahasiswa dan orang kebanyakan.
Jihad dan Terorisme
Peran media yang membatasi makna jihad pada tindakan kekerasan dan perang sebenarnya tak bisa dilepaskan dari cara muslim sendiri dalam mengekspresikan sikap keberagamaannya. Kata jihad acap menghiasi bibir para pejuang dan demonstran yang tertangkap kamera dan pena wartawan. Lalu, para kuli tinta menulisnya menjadi kepala berita yang membentuk opini publik.
Jadi, sebagian orang Islam turut menyemai kesalahpahaman pemahaman keagamaan mereka sendiri. Memang, kalau kita membuka kembali karya para ulama klasik tentang hukum Islam (fiqh), mereka selalu memasukkan pembahasan tentang jihad. Di sini,kita akan mendapati potongan ayat suci dan hadis yang menegaskan tentang jihad,keharusan melakukan jihad, kemuliaan para martir dan golongan yang boleh diperangi.
Meski demikian, konsep ini tidak boleh dilepaskan dari konteks pertama kali Islam lahir. Nabi Muhammad berada dalam sebuah kondisi di mana perang adalah tak terelakkan. Sebagaimana kata Karen Armstrong (2001:168) “No radical social and political change has ever been achieved without bloodshed, and because Muhammad was living in a period of confusion and disintegration, peace could only by the sword.”
Meski demikian,sikap Nabi yang asli adalah menolak kekerasan sebagai strategi untuk menegakkan kebenaran. Beliau hanya dimungkinkan untuk bertahan dari agresi musuh, bukan sebaliknya. Selain itu,dibuktikan oleh etika perang yang melarang membunuh perempuan, orang cacat, budak yang menyertai tuannya, tetapi tidak ikut ambil bagian dalam perang. Mungkin yang terakhir boleh dianalogikan dengan perwakilan negara-negara Barat yang ada di Indonesia, yang sering dijadikan sasaran peledakan.
Oleh karena itu, haram hukumnya melakukan perusakan terhadap kantor perwakilan mereka di sini. Selain itu, subjek yang juga dilarang untuk dilukai, apalagi dibunuh, adalah para pendeta,rahib,dan larangan untuk merusak tempat ibadah. Bahkan, kepada musuh yang telah menyerah juga tidak dibenarkan untuk melakukan penyiksaan. Dari uraian di atas, dengan sendirinya jihad berbeda dengan terorisme.
Yang terakhir bisa dirumuskan sebagai taktik atau metode kekerasan yang dilakukan secara acak (Townshend,2005:5) atau suatu tindakan terencana yang dilakukan untuk mencapai tujuan politik (Jackson, 2001:29). Dari rumusan ini, terorisme bisa didorong motif apa saja dan kelompok mana pun untuk mewujudkan impian atau keinginannya. Berangkat dari definisi terorisme di atas, paling tidak kita boleh membuka kembali khazanah intelektual muslim yang menegaskan bahwa tindakan di atas lebih tepat dibandingkan dengan hirabah, baghy, dan irhab.
Ketiga istilah ini menunjuk pada tindakan kekerasan yang dilakukan pada orang lain. Dalam Alquran, hukuman yang dikenakan pada pelaku hirabah (disebut muharib) adalah berat sesuai dengan tingkat tindak kekerasan. Sebenarnya tidak ada satu ayat pun dalam Alquran membenarkan tindakan terorisme yang menimbulkan ketakutan dan menyebabkan kematian orang awam.
Al-Qurtubi, seorang ahli tafsir, berpendirian bahwa pembunuhan terhadap orang yang tak berdosa adalah sebuah kesalahan yang sangat besar (lihat al-Furqan: 68) dan pelaku bom bunuh diri juga dianggap sebagai sebuah tindakan yang melampaui batas yang hukumannya adalah neraka (lihat al- Nisa’ : 29, 30). Dalam praktik perundangan- undangan Islam, pelakunya boleh dihukum mati atau penjara.
Tugas Kita
Penjelasan singkat di atas dengan sangat terang benderang menunjukkan pada kita bahwa tindakan terorisme sangat bertolak belakang dengan konsep jihad.Terorisme nyata-nyata membahayakan keselamatan orang awam yang boleh jadi terdiri atas wanita, anakanak, orang lanjut usia,dan orang cacat. Nabi tidak membenarkan golongan ini dilukai atau dibunuh. Peristiwa pengeboman di beberapa tempat di Indonesia bukan hanya menimpa orang, melainkan harta benda dan tempat ibadah.
Jika kita mengacu pada etika perang dalam Islam, justru pemilihan target mereka jelas menyimpang dan tak dapat diterima. Hal semacam ini sejatinya telah dikenal umum dalam pendidikan agama di pesantren dan madrasah. Namun persoalannya,ini juga terkait dengan masalah lain yaitu keadaan si pelaku yang tidak mempunyai pengetahuan agama dan menemukan kepastian hidupnya dari doktrin mati syahid. Kematian semacam ini dipercayai akan mengantarkan ke surga setelah mereka merasa putus asa karena mengalami tekanan sosial dan ekonomi di dunia.
Oleh karena itu, tugas agamawan adalah menyampaikan pesan-pesan damai kepada penganutnya dan pemerintah memenuhi janjinya untuk memberikan warganya lapangan kerja. Kerja keras polisi antiteror tidak akan pernah selesai jika masih banyak warga kita berjuang setengah mati untuk mencari sesuap nasi. Kemiskinan adalah salah satu faktor yang mendorong mereka mudah terjebak dengan aksi kekerasan. Meski demikian, sebagai warga negara, kita harus membantu pihak keamanan untuk membatasi ruang gerak para teroris.
Namun, kadang tebersit ragu, apakah pemerintah mampu membasmi kelompok militan yang beroperasi secara rahasia dan dalam jaringan sistem sel, sementara mengatasi masalah lumpur Sidoarjo yang kasatmata,mereka tampak kelabakan dan kebingungan. (*)
Ahmad Sahidah
Kandidat Doktor Universitas Sains Malaysia
No comments:
Post a Comment