Friday, February 16, 2007

Tafsir al-Qur’an Menuju Praksis

Ahmad Sahidah
Kandidat Doktor Kajian Peradaban Islam Universitas Sains Malaysia

Syafi’ie Maarif (21/11/06) telah memicu perdebatan yang memaksa pembaca untuk memberiksa kembali pemahaman terhadap Kitab Suci. Adian Husaini, Syamsul Hidayat, Fajar Riza Ul Haq, Zuhairi Misrawi, Burhanuddin Agus, Syamsuddin Arif, Almakin dan Hasibullah Satrawi telah memberikan sumbangan yang sangat berharga dalam menguraikan secara kritis tulisan singkat mantan ketua Muhammadiyah ini dalam kolom rutin beliau, Resonansi.

Artikel ini tidak akan menambah pemahaman baru terhadap ayat yang dipertikaikan, karena ulasan mereka bisa dianggap mewakili semua genre penafsiran yang pernah hidup dalam kajian al-Qur’an. Namun demikian, perbedaan ini perlu dibingkai dalam sebuah penalaran tafsir itu sendiri agar kita bisa memahami lebih jauh mengapa pertengkaran ini menyeruak ke permukaan dan lebih dari itu pentingnya pengungkapan hal-hal yang tak terungkap dalam perdebatan ini.

Saya akan memulai dari sebuah pernyataan oleh Al-Imām ‘Abd al-Razzāq (2003: 30) bahwa tafsīr merupakan sebuah aspek pengetahuan yang hidup, ia mencerminkan trend intelektual, sosial, spiritual dan ilmiah dari masyarakat. Aspek ini adalah trend yang muncul pada era modern setelah umat Islam dihadapkan dengan banyak tantangan dan kritik dari luar. Inilah sebuah era yang telah makin menumbuhkan apresiasi terhadap kajian keislaman, meskipun tidak jarang pengkajian terhadap isu-isu keislaman menyerimpung dari kebenaran.

Berangkat dari asumsi di atas, tafsir terhadap ayat 62 al-Baqarah dan ayat 69 al-Māidah tidak bisa dilepaskan dari suasana kehidupan di tanah air. Meskipun kalangan objektivis mencoba sekuat tenaga untuk menghadirkan kembali keaslian pesan teks, akhirnya ia akan dibaca, dilihat dan diaplikasikan pada kehidupan aktual. Belum lagi jika kajian terhadap al-Qur’an dikaitkan dengan kritik keras oleh para sarjana Barat yang telah menimbulkan trauma sejarah hingga sekarang. Namun bagaimanapun juga, semua ini telah mengkayakan khazanah pemikiran keislaman, yang di satu sisi bisa menggeser tafsir pada pemenuhan ideologi, dan pada sisi lain disalahgunakan untuk melanggengkan sebuah kepentingan.

Jika hanya berbeda pada tingkat penerimaan kebenaran yang lain tapi tidak menutup hubungan sosial maka sebenarnya perdebatan telah usai. Tapi, susahnya penganjur anti-pluralisme akan mendapat stigma buruk dan biasanya terkesan kurang akrab dengan kelompok yang lain. Meksipun tak jarang tuduhan ini ingin menggampangkan masalah dan mendesakkan sebuah kepentingan yang lain.

Dunia Teks dan Penafsir
Asma Barlas menegaskan bahwa sebagai wacana Ilahi Alqur’an tidak bisa ditiru, diubah, dipalsukan, dan digugat. Namun, keadaan ini tidak berlaku bagi pemahaman kita tentangnya (2005: 89). Petikan ini sengaja dikutip dari pemikir yang familiar dengan pendekatan modern (baca: tradisi linguistik Barat) untuk memberikan pijakan bahwa keyakinan terhadap otentisitas kitab suci juga diyakini oleh mereka yang terbaratkan. Sebagaimana juga keyakinan mereka akan keragam tafsir juga diakui oleh para ulama tafsir sendiri, baik secara tersirat maupun tersurat. Kesepakatan ini didasarkan pada makna al-Qur’an itu sendiri yang terdiri dari empat macam, yaitu harfiah (zahir), metaforis (batin), moral (had) dan analogis (muttala’). Pendek kata, al-Qur’an mempunyai karakter polisemik (banyak makna).

Upaya untuk menyatukan keempat makna di atas tidak mudah. Bahkan sebuah upaya yang mengandaikan pendekatan interdisipliner yang meliputi analisis semantik, sejarah, dan hermeneutik tetap akan menghasilkan pandangan yang bersifat khas, lokal dan kondisional. Ia tidak akan mampu meyakinkan liyan untuk menerimanya serta merta. Namun demikin, ini tidak berarti relativisme penafsiran terhadap teks, melainkan sebuah penegasan bahwa pemahaman yang benar adalah ketika kita memahami sesuatu secara berbeda terhadap sesuatu yang sama.

Selanjutnya, selain pendekatan keilmuan murni di atas, terdapat fungsi tafsīr yang ingin menyesuaikan teks dengan situasi kekinian pentafsir, dengan kata lain, kebanyakan pentafsiran tidak murni bersifat teoretis, tetapi juga mempunyai aspek praktis sehingga boleh diterapkan dalam iman dan pandangan hidup orang yang beriman ( Andrew Rippin, 1987:237). Di sinilah, terdapat hubungan yang dinamis antara teori dan praktik yang memunculkan sebuah tindakan. Realitas yang terakhir ini kadang tak terjangkau oleh teks.

Selain itu, ada perbedaan penting yang sangat mendasar mengenai syarat penafsiran dalam tradisi al-Qur’an. Sarjana muslim yang merujuk pada karya klasik menyatakan bahwa selain syarat yang bersifat akademik, prilaku sang penafsir yang bersifat pribadi juga dipertimbangkan. Hubungan keduanya dijadikan barometer untuk menilai tafsir. Sedangkan kalangan modernis dengan merujuk pada Fazlur Rahman tidak melibatkan hal yang bersifat pribadi sebagai kriteria, seperti keyakinan dan prilaku etik.

Penafsir tidak saja harus menguasai keilmuan berkaitan dengan kajian al-Qur’an, tetapi juga mempunyai keyakinan dan melakukan apa yang dikatakan, sehingga pendapatnya bisa diterima secara bulat. Adalah aneh jika pernyataan dan kenyataan tidak sejalan. Di atas kertas, ia meneriakkan pluralisme tetapi di ruang lain menyanjung pemikiran primordialisme.

Namun demikian, cara pandang yang terakhir akan mudah menuai kritik karena telah memasuki wilayah pribadi sang penafsir. Dalam tradisi ilmiah, sebuah diskursus biasanya didorong untuk tidak melakukan penyerangan pribadi (ad hominim), bukan logika dan rasionalitasnya. Pernyataan ini ada benarnya, tetapi juga meninggalkan banyak persoalan. Lalu, kecenderungan Pak Syafi’ie untuk memilih tafsir Hamka sebagai pembenaran terhadap pemahaman pluralisme, apakah sebenarnya pandangan Pak Hamka atau beliau sendiri yang termanifestasikan dalam tindak-tanduk keseharian? Mungkinkah pemilihan pemahaman itu terpisah dari pandangan pribadinya? Kedua pertanyaan ini juga berlaku pada para penulis yang lain.

Selain itu, pembacaan atas sebuah teks selalu dilakukan di dalam sebuah komunitas, tradisi atau arus pemikiran tertentu, yang kesemuanya menggambarkan praduga-praduga dan urgensi-urgensi masing-masing – tanpa menghiraukan apakah pembacaan dekat kepada quid atau tidak, yaitu sudut pandang yang mendasari penulisan teks (Josef Bleicher, 2003: 362). Jadi, tidak aneh jika kita mendapati para penanggap tentang ayat ’pluralisme’ tidak tunggal.

Hikmah Perdebatan
Kalau kita percaya bahwa sebuah penafsiran adalah pertemuan pribadi dengan sebuah teks, di mana latar belakang personal turut memengaruhi cara pandang terhadap sebuah persoalan (subject matter), maka jelaslah dengan sendirinya ia bersifat subjektif. Pemilihan tafsir Buya Hamka terhadap surah al-Baqarah 62 dan al-Maidah 69 oleh Pak Syafi’ie yang dikaitkan dengan peristiwa kerusahan bermotif agama beraroma subjektif dan sekaligus adalah sebuah cara yang strategis karena teks kitab suci dihadapkan dengan realitas kekinian. Sudah waktunya al-Qur’an menjawab persoalan aktual dan faktual dari Umat Islam.

Apatah lagi latar belakang penanggap resonansi beragam, mulai dari generasi NU, Muhammadiyah, dan DDII sehingga pemahaman terhadap ayat di atas makin kental subjektivitasnya dan justeru makin kaya, yang tentu saja mengantarkan mereka pada pra-pemahaman sebelum menelaah kajiaannya lebih jauh. Tapi, sekarang batas-batas ini menjadi lumer, karena lembaga ternyata tidak memengaruhi kemandirian para penulis ini. Di sinilah, masing-masing diuji untuk meyakinkan publik bagaimana sebuah gagasan itu diwujudkan dalam ranah konkret sebagai kelanjutan wajar dari sebuah pemikiran.

Lebih penting dari itu adalah makin terbukanya sekat psikologis yang acapkali menghalangi dialog antara sarjana dan tokoh keagamaan untuk menemukan titik temu dan kemudian mengembangkan sebuah tafsir yang lebih peduli tentang persoalan yang nyata yang justeru melupakan apa yang disebut Paul Ricoeur la chose du text, pesan utama yang sebenarnya ingin disampaikan oleh teks kepada kita.

Pak Syafi’ie memilih Hamka karena ia sejalan dengan pemikiran yang diusung beliau tentang pluralisme, yang diamini oleh Zuhairi Misrawi, Fajar Riza ul-Haq, Almakin dan Hasibullah Satrawi. Sementara Adian Husaini, Syamsul Hidayat, Burhanuddin Agus dan Syamsuddin Arif justeru mengabaikan keterkaitan tafsir tersebut dengan pemahaman pluralisme. Bahkan, Adian Husaini mengaitkan argumentasinya dengan kehidupan Buya Hamka yang lantang menolak Natal bersama sebagai bentuk satunya kata dan perbuatan bahwa hanya ada satu iman yang benar.

Implikasi dari penafsiran ini sebenarnya hanya berkutat pada persoalan pengakuan pada kebenaran iman yang lain. Jika penganjur pluralisme mengakui ini, kelompok anti-pluralisme (dalam pengertian yang terbatas) menolak serta merta karena dikhawatirkan mengikis akidah umat Islam, maka yang perlu mendapatkan perhatian adalah konsekuensi etik dari pemahaman ini. Jika pada hubungan sosial kedua kubu ini tidak menolak keberadaan komunitas yang lain, maka dengan sendirinya persoalan iman itu terkait dengan keyakinan yang bersifat individual.

Selanjutnya, pemahaman bergerak kepada medan semantik dari iman yang paling penting, yaitu perbuatan baik atau amal al-shalihah. Jika ayat yang dipertikaikan itu berkisar pada persoalan pada kebenaran agama lain, dengan sendirinya mereka menegaskan kebenaran iman Islam, di mana keyakinan ini tidak berhenti hanya pada pernyataan secara verbal, tetapi arti yang sesungguhnya adalah upaya mewujudkan iman dalam tindakan nyata, yaitu perbuatan baik sehingga makna iman yang sejati bisa diraih.

Akhirnya, analisis linguistik memang membantu memahami pesan ayat suci, namun Islam juga berkaitan denga fakta lain, yaitu Nabi Muhammad dan sejarah. Ketiganya memungkinkan untuk melahirkan pandangan alternatif, sehingga setiap unsur seharusnya tidak diabaikan. Hal ini dilakukan untuk tidak menjadikan teks al-Qur’an sebagai kepanjangan keinginan individual.

[ ]

No comments:

Syawalan Ketujuhbelas

Kelas Memahami Teks Inggris: Dengan cara bandongan, setiap peserta akan membaca satu halaman dan menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia....