Sebelum Pancasila disahkan sebagai dasar negara, kata syari’at telah tertera pada sila pertama. Kalaupun akhirnya kata ini ‘hilang’, tapi semangatnya masih terasa hingga sekarang. Romantisisme mengembalikan tujuh kata terakhir acapkali muncul ke permukaan. Paling tidak, masyarakat Muslim masih terbelah dalam ke dua kelompok: formalis dan substansialis.
Seiring dengan era keterbukaan, kelompok formalis menyuarakan dengan nyaring bahwa syari’ah adalah satu-satunya pilihan. Tetapi, mereka tidak berada dalam satu payung dan mempunyai strategi yang berbeda untuk memperjuangkan hukum Tuhan di bumi. Strategi struktural biasanya diartikulasikan lebih lunak dan untuk sementara mengedepankan isu-isu netral, sementara cara kultural ditunjukkan dengan sosialiasi melalui demonstrasi, ceramah, dan tulisan dengan bahasa yang tak jarang garang.
Secara umum, pengusung substansialis lebih banyak dukungan karena bisa lebih luwes memosisikan dirinya di dalam masyarakat majemuk. Mereka bisa duduk bersama dengan kelompok lain tanpa dibebani perbedaan, yang menurut kelompok formalis tak bisa diterima. Namun, ironisnya, meskipun sama-sama sebagai bagian dari ummah, kedua kelompok ini sering gontok-gontokan, perang kata-kata dan penghujatan.
Menengok Syari’ah di negeri Jiran
Meskipun prosentase populasi Muslim di Malaysia tidak sebanyak Indonesia, namun pendakuan sebagai Negara Islam dan pelaksanaan hukum Islam relatif tidak menimbulkan gejolak. Ini dikarenakan hukum itu hanya diterapkan pada orang Islam, sedangkan non-Muslim berada di bawah hukum sipil. Selain itu, umat Islam di sana relatif homogen, dibandingkan Indonesia yang heterogen.
Keberadaan pelembagaan hukum itu hakikatnya ingin mewujudkan tujuan syari’ah (maqasid al-syari’ah), yang meliputi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Contoh yang paling mendapat sorotan di negeri serumpun ini adalah hukum keluar dari Islam (murtad). Meskipun persoalan ini sempat mencuat, tetapi Abdullah Badawi sendiri telah menutup ‘pintu’ untuk membahas masalah ini dikaitkan dengan isu hak asasi karena akan menimbulkan gejolak.
Untuk mewujudkan konsep di atas, negeri serumpun ini melakukan dua strategi secara serentak, yaitu positif dan negatif. Yang pertama meliputi mengukuhkan sistem Islam dan ajarannya, pendidikan, keuangan, persediaan sarana untuk pembangunan sosial ekonomi dan memajukan kegiatan dakwah dan kampanye secara rapi. Kedua meliputi langkah pengawasan, pencegahan dan menutup serta membasmi praktik-praktik kemaksiatan.
Kedudukan Islam di negeri Jiran dilindungi secara hukum melalui lembaga pemerintahan dan mahkamah syari’ah yang tidak boleh diganggugugat oleh pengadilan sipil. Namun, praktik ini sebenarnya untuk ‘melindungi’ orang Melayu yang identik dengan ‘Muslim’. Meskipun ada yang melihat Keislaman lebih dilihat sebagai pengekalan ‘kekuasaan’, bukan pemerataan ‘kesejahteraan’. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan ekonomi negara yang lebih menguntungkan kelompok bisnis, dibandingkan pembagian kue nasional terhadap masyarakat kebanyakan. Sebagaimana, kaum terpeljar di sana mempertanyakan kembali ‘trickle down effect’ (menetes ke bawah) yang macet.
Mencari Konsensus Minimal
Sebenarnya, di antara dua pilihan ini salah satunya tidak boleh memaksakan kehendak karena ada aturan yang harus dipatuhi bersama, selain itu terdapat nilai-nilai etik yang tak tertulis dalam mengekspresikan pendapat. Bagaimanapun pemerintah telah mengadopsi hukum Islam dengan mengesahkan undang-undang Zakat, Haji, dan lain-lain. Kekhawatiran bahwa negeri khatulistiwa ini akan menjadi negara Islam, sebagaimana tesis Arslan Salim, bahwa kelompok Islam telah berhasil memasuki tingkatan ketiga dari lima hierarki yang harus dipenuhi untuk menjadi negara Islam adalah terlalu berlebihan.
Namun yang perlu mendapat perhatian adalah prilaku ‘tebang-pilih’ pada pemberantasan maksiat dan minuman keras yang dirasakan tidak adil karena sasarannya adalah ‘penjaja’ pinggir jalan dan warung kaki lima, sementara mereka yang beraksi di hotel berbintang luput dari tindakan. Hal ini hanya akan makin menjauhkan orang yang papa secara rohani dan duniawi makin terpuruk, karena pengawal agama justeru mengasarinya.
Lebih dari itu, hukum Islam tidak hanya berkaitan dengan prinsip-prinsip (Mabadi) tetapi juga keadilan (‘adalah), sebagai raison d'ĂȘtre. Jika kelompok liberal menyangkal formalisasi, ini bisa dipahami sebab persoalan moralitas yang didengungkan di dalam kitab suci lebih bersifat etik. Tapi, etika semata-mata akan mandul, jika tidak ada otoritas yang mempunyai wewenang untuk mewujudkan nilai etik dalam kehidupan konkret.
Kritik kelompok substansialis tidak hanya berkutat pada ‘kegagalan’ formalis dalam menciptakan masyarakat berkeadilan meskipun menegakkan aturan syari’ah secara formal. Sebab, mereka yang menabalkan diri sebagai anti formalisasi juga menggunakan ‘agama’ dalam bentuk lain, seperti memobilisasi massa dalam pengajian akbar, istighasah, dan melibatkan pemimpin keagamaan dalam memberikan legitimasi politik. Menurut saya, ini boleh dikategorikan sebagai fundamentalisme ‘lunak’.
Demikian juga kelompok formalis tidak terjebak pada ‘angan-angan’ bahwa simbol-simbol agama yang disahkan menjadi ‘undang-undang’ dengan sendirinya telah menyelesaikan masalah, sebab tak jarang di balik tegaknya simbol itu bercokol kekuasaan otoritarian baru, yaitu orang kaya dan elit agama, yang jauh dari masyarakat yang dibelanya.
Hanya saja, perbedaan dua kubu ini diharapkan tidak menumpulkan kekuatan masing-masing dalam mewujudkan cita-cita kenabian, yaitu kesejahteraan manusia secara lahir dan batin. Titik temu dan sinergi diperlukan dan sekaligus komitmen untuk tidak ‘mendramatisasi’ keadaan masing-masing untuk konsumsi publik yang lebih luas wajib dikedepankan. Bagaimanapun, ajaran agama bisa dilihat sebagai persoalan ilmiah akademik yang menuntut penalaran, sehingga perbedaan itu hal yang sangat biasa. Tetapi, upaya menggeser wilayah ini pada ranah ‘populer’ hanya akan menyeret ‘massa’ pada benturan.
MUI, NU dan Muhammadiyah diharapkan menjadi penyeimbang dua kekuatan yang bisa menjadi potensi ke depan pertarungan memasuki wilayah akar rumput. Contoh nyata adalah ketika kekuataan formalis, yang diwakili oleh FPI menggeruduk markas Islam Liberal, Ulil dan kawan-kawan juga melibatkan ‘massa’ untuk menghadang laju ‘kelompok’ yang ditengarai sebagai kawanan yang menggunakan kekerasan dalam membela Tuhan.
Sekarang, pembela syari’ah dan penentangnya tak perlu bersitegang tentang signifikasi penegakan hukum Islam. Jika yang pertama merasa bahwa ‘semangat’ syari’ah telah diakomodasi maukah mereka ‘menularkan’ gagasan ini bisa dipahami oleh masyarakat Muslim kebanyakan, dan pihak kedua ‘mewujudkan’ gagasan ideal dalam pilot project yang lebih indah? Kalau hanya sekedar ‘peraturan’ di atas kertas tanpa bukti konkret bahwa formalisasi syari’ah mendatangkan manfaat, ini sama saja dengan menggambar di atas air. Justeru energi yang meluap dan gairah yang membuncah untuk ‘menjalankan’ syari’ah bisa dilakukan di lingkungan masing-masing.
Diharapkan simpul-simpul pendukung syari’ah akan menciptakan riak dan akhirnya menjadi gelombang. Tanpa harus tergantung pada pemerintah atau negara mereka bisa berbuat sesuatu yang memang menjadi kebutuhan masyarakat agar terjaga kesucian kemanusiaannya, kebebasan intelektual dan hak miliknya, yang justeru menjadi tujuan pemberlakuan hukum Islam. Sebaliknya, para penentang pemberlakukan aturan syari’ah memikirkan kembali posisinya karena gagasan-gagasannya acapkali berseberangan dengan mayoritas Muslim yang justeru sebagai subjek perubahan akan makin memperkuat resistensi terhadap ide-ide liberal.
Jadi, saya melihat selama ini para pendukung dan penentang syari’ah sama-sama bersikukuh untuk terus menggelorakan keyakinan dan mewujudkannya dalam pelbagai retorika, kegiatan dan polemik. Kedua-duanya bisa terjebak pada pengutuban yang ekstrim yang hanya menumbuhkan sikap eksklusif. Bahkan, perlu ada upaya membuka ruang komunikasi, yang sebenarnya pernah dilakukan oleh Ulil Abshar Abdalla dan Ahmad Jaiz dalam sebuah pertemuan di UIN Jakarta.
Tapi, sayangnya, upaya ‘penjelasan’ (tabayun) yang diharapkan mencairkan kebekuan komunikasi selama ini tidak membantu untuk mencapai ‘kesepakatan’ minimal. Masing-masing kelompok memamerkan kepiawaiannya bermain kata untuk menundukkan yang lain. Tentu saja, para pendukungnya yang hadir pada waktu itu bertepuk tangan menyemangati para jagonya. Sebuah drama panggung yang sempurna. Sama sekali tidak ada ikhtiar untuk mengakhiri perdebatan semacam ini dan mencoba untuk mendekatkan gagasan yang mungkin bisa dimiliki bersama untuk mewudukan cita-cita syariat sejati, yaitu menegakkan martabat kemanusiaan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Majemuk
Selama abad kelima, orang-orang Yunani menyadari bahwa hukum dan adat istiadat beranekaragam dari satu masyarakat ke yang lain, serta satu t...
-
Semalam, kami berlatih menyanyikan lagu daerah, Apuse Kokondao Papua dan Ampar-Ampar Pisang dari Kalimantan. Ibu Yunita, mahasiswa PhD Musik...
-
Semalam takbir berkumandang. Hari ini, kami bersama ibu, saudara, dan warga menunaikan salat Idulfitri di masjid Langgundhi. Setelah pelanta...
-
Saya membawa buku Philosophy for Dummies untuk coba mengenalkan anak pada filsafat. Biyya tampak bersemangat tatkala pertama kali mendapatka...
No comments:
Post a Comment