Ada sebuah definisi menarik tentang negara (state) dalam buku Managing Politics and Islam in Indonesia oleh Donald J Porter, yaitu ia adalah 'seperangkat organisasi yang diinvestasikan oleh otoritas untuk membuat keputusan mengikat bagi masyarakat dan organisasi, yang secara yuridis terletak di sebuah wilayah khusus dan mengimplementasikan, jika perlu, dengan kekuatan (force). Selain itu, negara terdiri dari lembaga legal-formal dan pejabat resmi (birokrasi, eksekutif, legislatif, polisi, pengadilan dan militer dan intelijen.
Lalu, bagaimana jika pejabat resmi itu lemah, bisa dipastikan keputusan yang seharusnya mengikat, menjadi longgar. Hampir-hampir, di segala lapisan praktik penyimpangan, tapi diterima karena dianggap lumrah. Keadaan kaotik adalah pemandangan biasa.
No comments:
Post a Comment