Thursday, March 22, 2007

Tafsir al-Qur’an Menuju Praksis

Ahmad Sahidah
Kandidat Doktor Kajian Peradaban Islam Universitas Sains Malaysia

Perdebatan tentang tafsir ayat al-Qur’an pernah mengharubirukan ruang opini harian ini, yang melibatkan pelbagai generasi, pandangan, dan ideologi. Lalu, setelah ‘perkelahiran’ usai, pertanyaan yang perlu diajukan adalah apa yang harus dilakukan setelah memahami pesan teks kitab suci? Apakah menggelar arena perdebatan dengan tema lain? Atau, dengan inspirasi kata-kata kata Karl Marx, bahwa kita tidak lagi mau memahami dunia, tetapi mengubahnya, maka al-Qur’an seharusnya tidak hanya menjadi konsumsi para intelektual dan sejenisnya, tetapi mampu mengubah masyarakat pemiliknya.

Bagi saya, interpretasi para sarjana Muslim sekarang ini bisa dianggap mewakili semua genre penafsiran yang pernah hidup dalam kajian al-Qur’an. Namun demikian, perbedaan ini perlu dibingkai dalam sebuah penalaran tafsir itu sendiri agar kita bisa memahami lebih jauh mengapa pertengkaran ini menyeruak ke permukaan dan lebih dari itu pentingnya pengungkapan hal-hal yang tak terungkap dalam perdebatan semacam ini.

Al-Imām ‘Abd al-Razzāq (2003: 30) menegaskan bahwa tafsīr merupakan sebuah aspek pengetahuan yang hidup. Ia mencerminkan trend intelektual, sosial, spiritual dan ilmiah dari sebuah masyarakat. Aspek ini adalah trend yang muncul pada era modern setelah umat Islam dihadapkan dengan banyak tantangan dan kritik dari luar. Inilah sebuah era yang telah makin menumbuhkan apresiasi terhadap kajian keislaman, meskipun tidak jarang pengkajian terhadap isu-isu keislaman menyerimpung dari keinginan mencari kebenaran.

Dari kutipan di atas, seyogyanya al-Qur’an merespons persoalan kedisinian dan kekinian. Meskipun kalangan objektivis mencoba sekuat tenaga untuk menghadirkan kembali keaslian pesan teks, tetapi akhirnya ia akan dibaca, dilihat dan diaplikasikan pada kehidupan aktual sekarang dan tempat kita mereguk udara.

Dunia Teks dan Penafsir
Asma Barlas menegaskan bahwa sebagai wacana Ilahi Alqur’an tidak bisa ditiru, diubah, dipalsukan, dan digugat. Namun, keadaan ini tidak berlaku bagi pemahaman kita tentangnya (2005: 89). Petikan ini sengaja dikutip dari pemikir yang familiar dengan pendekatan modern (baca: tradisi linguistik Barat) untuk memberikan pijakan bahwa keyakinan terhadap otentisitas kitab suci juga diyakini oleh mereka yang terbaratkan. Sebagaimana juga keyakinan mereka akan keragam tafsir juga diakui oleh para ulama tafsir sendiri, baik secara tersirat maupun tersurat. Kesepakatan ini didasarkan pada makna al-Qur’an itu sendiri yang terdiri dari empat macam, yaitu harfiah (zahir), metaforis (batin), moral (had) dan analogis (muttala’). Pendek kata, al-Qur’an mempunyai karakter polisemik (banyak makna).

Upaya untuk menyatukan keempat makna di atas tidak mudah. Bahkan sebuah upaya yang mengandaikan pendekatan interdisipliner yang meliputi analisis semantik, sosio-antroplogi, sejarah, dan hermeneutik tetap akan menghasilkan pandangan yang bersifat khas, lokal dan kondisional. Ia tidak akan mampu meyakinkan liyan untuk menerimanya serta merta. Namun demikin, ini tidak segera dianggap wujud dari relativisme penafsiran terhadap teks, melainkan sebuah penegasan bahwa pemahaman yang benar adalah ketika kita memahami sesuatu secara berbeda terhadap sesuatu yang sama atau dalam bahasa Karl Mannheim relasionisme.

Selanjutnya, selain pendekatan keilmuan murni di atas, terdapat fungsi tafsīr yang ingin menyesuaikan teks dengan situasi kekinian pentafsir, dengan kata lain, kebanyakan pentafsiran tidak murni bersifat teoretis, tetapi juga mempunyai aspek praktis sehingga boleh diterapkan dalam iman dan pandangan hidup orang yang beriman (Andrew Rippin, 1987:237). Di sinilah, terdapat hubungan yang dinamis antara teori dan praktik yang memunculkan sebuah tindakan unik. Realitas yang terakhir ini kadang tak terjangkau oleh teks.

Selain itu, ada perbedaan penting yang sangat mendasar mengenai syarat penafsiran dalam tradisi al-Qur’an. Sarjana muslim yang merujuk pada karya klasik menyatakan bahwa selain syarat yang bersifat akademik, prilaku sang penafsir yang bersifat pribadi juga dipertimbangkan. Hubungan keduanya dijadikan barometer untuk menilai tafsir. Sedangkan kalangan modernis, Misalnya Fazlur Rahman, tidak melibatkan hal yang bersifat pribadi sebagai kriteria, seperti keyakinan dan prilaku etik.

Penafsir tidak saja harus menguasai keilmuan berkaitan dengan kajian al-Qur’an, tetapi juga mempunyai keyakinan dan melakukan apa yang dikatakan, sehingga pendapatnya bisa diterima secara bulat. Adalah aneh jika pernyataan dan kenyataan tidak sejalan. Di atas kertas, ia meneriakkan pluralisme tetapi di ruang lain menyanjung pemikiran primordialisme.

Namun demikian, cara pandang yang terakhir akan mudah menuai kritik karena telah memasuki wilayah pribadi sang penafsir. Dalam tradisi ilmiah, sebuah diskursus biasanya didorong untuk tidak melakukan penyerangan pribadi (ad hominim), melainkan mengkritik alur logika dan rasionalitasnya. Pernyataan ini ada benarnya, tetapi juga meninggalkan banyak persoalan.

Selain itu, pembacaan atas sebuah teks selalu dilakukan di dalam sebuah komunitas, tradisi atau arus pemikiran tertentu, yang kesemuanya menggambarkan praduga-praduga dan urgensi-urgensi masing-masing – tanpa menghiraukan apakah pembacaan dekat kepada quid atau tidak, yaitu sudut pandang yang mendasari penulisan teks (Josef Bleicher, 2003: 362). Jadi, tidak aneh jika kita mendapati para penanggap tentang ayat tentang tema tertentu tidak tunggal.

Hikmah Perdebatan
Kalau kita percaya bahwa sebuah penafsiran adalah pertemuan pribadi dengan sebuah teks, di mana latar belakang personal turut memengaruhi cara pandang terhadap sebuah persoalan (subject matter), maka jelaslah dengan sendirinya ia bersifat subjektif. Dari sinilah diharapkan pilihan tematik terhadap ayat al-Qur’an akan memenuhi kebutuhan kontemporer umat, seperti tafsir mengenai hubungan antara agama yang dilakukan oleh Muhammadiyah.

Hal lain yang perlu disadari adalah keragaman latar belakang pentafsir, seperti NU, Muhammadiyah, dan DDII tidak lagi dipandang sebagai pemiskinan makna, tetapi justeru makin mengkayakan. Untungnya, sekarang batas-batas ini menjadi lumer, karena lembaga ternyata tidak memengaruhi kemandirian para sarjana bersangkutan. Lebih jauh, masing-masing dari mereka diuji untuk meyakinkan publik bagaimana sebuah gagasan itu diwujudkan dalam ranah konkret sebagai kelanjutan wajar dari sebuah pemikiran. Untuk itu, keberadan lembaga menjadi sangat penting.

Lebih penting dari itu adalah upaya untuk menghilangkan sekat psikologis yang acapkali menghalangi dialog antara sarjana dan tokoh keagamaan untuk menemukan titik temu dan kemudian mengembangkan sebuah tafsir yang lebih peduli tentang persoalan yang nyata yang justeru melupakan apa yang disebut Paul Ricoeur la chose du text, pesan utama yang sebenarnya ingin disampaikan oleh teks kepada kita. Pendapat yang senada juga diungkapkan oleh Muhammad al-Ghazali, penulis Kaifa Nata'ammal ma'al-Qur'an.

Misalnya, ketika kita dihadapkan dengan pesan kitab suci tentang kebenaran iman kelompok lain. Penganjur pluralisme mengakui kemajemukan, sedangkan kelompok anti-pluralisme (dalam pengertian yang terbatas) menolak serta merta karena dikhawatirkan mengikis akidah umat Islam. Sebenarnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah konsekuensi etik dari pemahaman ini. Jika pada hubungan sosial kedua kubu ini tidak menolak keberadaan komunitas yang lain, maka dengan sendirinya persoalan iman itu terkait dengan keyakinan yang bersifat individual.

Selanjutnya, pemahaman bergerak kepada medan semantik dari iman yang paling penting, yaitu perbuatan baik atau amal al-shalihah. Jika ayat yang dipertikaikan itu berkisar pada persoalan pada kebenaran agama lain, dengan sendirinya mereka menegaskan kebenaran iman Islam, di mana keyakinan ini tidak berhenti hanya pada pernyataan secara verbal, tetapi arti yang sesungguhnya adalah upaya mewujudkan iman dalam tindakan nyata, yaitu kebajikan sosial sehingga makna iman yang sejati bisa diraih.

Memang, analisis linguistik di atas membantu memahami pesan ayat suci pada batas-batas tertentu, namun Islam juga berkaitan denga fakta lain, yaitu Nabi Muhammad dan sejarah. Ketiganya memungkinkan untuk melahirkan pandangan khas, karena tidak membatasi warana keislaman hanya pada teks, tetapi lebih dari itu praktik Nabi dan perwujudan pesan teks dalam sejarah Islam selama seribu empat ratus tahun.

Akhirnya, ada tiga hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam mewujudkan tafsir al-Qur’an praksis, bahwa pertama, sejak masa sahabat perbedaan penafsiran al-Qur’an telah muncul, sehingga tidak perlu ada penyeragamaan pemahaman karena tidak menyangkut hal-hal prinsip. Kedua, subjek utama al-Qur’an adalah manusia, oleh karena itu penafsiran terhadapnya untuk mensejahterakan manusia dan terakhir al-Qur’an adalah sebagian ayat Tuhan yang terangkum dalam rentang sejarah, geografi dan masa tertentu. Untuk itu, keilmuan di luar tradisi Muslim selama ini, seperti ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan, adalah ayat Tuhan yang juga perlu dibaca. Di sinilah, pesan al-Qur’an menemukan sisi praktisnya karena memungkinkan keterbukaan untuk memahami realitas, tetapi berpijak pada nilai etik al-Qur’an, yaitu menjaga kemanusiaan.

[ ]

No comments:

Syawal Keenambelas

Bersama TKI, kami pergi pada dini hari ke bandara ketika Anda tidur atau menonton laga bola Inggeris lwn Belgia.  Sebagian buruh dari Madura...