Republika, Jum'at, 22 Mei 2009
Pernyataan Menteri Agama, Maftuh Basuni, bahwa Ulama harus mengawal teks keagamaan tentu perlu diamini (Republika, 25/3/09). Mereka adalah pemilik otoritas, yang di dalam hermeneutik keberadaannya diakui dalam menjelaskan kandungan teks keagamaan. Demikian pula tradisi keagamaan secara terus menerus hidup karena kegigihan ulama sejak dulu mengajarkannya di tengah-tengah masyarakat. Dua kata kunci, otoritas dan tradisi adalah istilah teknis yang disodorkan oleh Georg Hans-Gadamer, filsuf terkemuka Jerman. Meskipun keduanya telah digunakan oleh Romantisisme dan dikritik oleh pencerahan, namun penulis Truth and Method ini merehabilitasinya. Keduanya penting untuk menemukan kebenaran sebuah pengetahuan, termasuk teks agama.
Profesor saya, Dr Zailan Moris, memberikan perumpamaan mengenai otoritas. Jika seorang ‘pasien’ ingin memastikan keadaan penyakitnya, ia harus menemui dokter karena ia mempunyai otoritas menjelaskan diagnosa yang dibuatnya. Demikian pula, umat harus merujuk kepada ulama, karena di pundaknya otoritas diembannya dalam menerang hal ihwal keagamaan. Tentu pernyataan ini boleh dipahami karena seperti dokter, ulama mempunyai keahlian berkait dengan ilmu-ilmu keagamaan untuk mentafsirkan teks.
Demikian pula, pemikiran apapun berada di dalam tradisi tertentu dalam menjelaskan dirinya. Adalah tidak heran jika Nasr Hamid Abu Zayd, sarjana Mesir, betapapun dianggap liberal, tetap menggunakan karya ulama generasi awal, seperti al-Itqan al-Suyuthi untuk mengkritik teks keagamaan, dalam hal ini al-Qur’an. Seperti dijelaskan dalam Tekstualitas al-Qur’an: Kritik terhadap Ulumul Qur’an (2003: 3), ilmu-ilmu al-Qur’an itu dibaca ulang dengan pembacaan baru dan serius. Misalnya, beliau membahasakan pentingnya asbab al-nuzul dengan bahasa baru, hubungan dialektik antara teks dan realitas.
Tanggung Jawab Bersama
Pernyataan Arkoun di atas menegaskan bahwa tugas mengawal teks tidak hanya menjadi monopoli ulama, namun setiap individu kreatif, seperti pemikir, penulis, seniman, sarjana, politisi dan pelaku ekonomi. Mereka harus melakukannya secara bersama agar pesan keagamaan tak hanya diringkus di ruang dan waktu tertentu, seperti khotbah, pengajian dan majelis taklim.
Seniman berhak untuk menyuguhkan teks agama dalam kiprah keseniannya. Ekspresi keagamaan di sini disampaikan secara dramatik dengan menggunakan sarana estetik, seperti teater, arsitektur, kaligrafi, dan karya seni lain. Simbol-simbol Islam diubah ke dalam bentuk perlambangan yang bisa dinikmati khalayak sebagai warisan budaya. Ini dapat dilihat respons masyarakat luas pada tahun 1980-an pada persembahan Lautan Jilbabnya Emha Ainun Najib, kiai mbeling itu.
Demikian pula politisi mempunyai tugas yang maha berat karena ia dianggap mewakili suara masyarakat. Mereka memanggul beban yang sangat penting karena kedekatannya dengan orang ramai. Di sini, kiprah mereka tidak hanya ditunjukkan menjelang pemilihan umum, tetapi juga selama mereka menjadi wakil di parlemen. Teks agama diterjemahkan dengan pembelaan terhadap kepentingan publik melalui perjuangan pengesahan undang-undang dan menyelesaikan masalah yang dihadapi khalayak. Keterlibatan para kiai dalam politik tidak dengan sendirinya merupakan jaminan bahwa mereka mampu menerjemahkan teks agama ke dalam tugas legislatifnya.
Tentu yang paling penting adalah bagaimana ekonom Muslim mengurai pesan ekonomi dalam kitab suci ke dalam kegiatan praktis. Ia tidak hanya sebatas pendirian Bank Islam, dan Asuransi (Takaful) tetapi juga mendorong produktivitas umat agar tidak menjadi kelompok konsumtif. Dengan demikian, kiprah para ahli ekonomi yang bergiat dalam organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, diharapkan membuat terobosan baru untuk memandirikan amal usaha anggotanya. Dulu ketika Dawan Rahardjo berkhidmat di Muhammadiyah, saya sempat berharap bahwa kegiatan ekonomi di persyarikatan ini akan tumbuh subur. Sayangnya, malah beliau hengkang.
Tantangan Ulama
Seperti ditegaskan oleh Mark Sedgwick dalam Islam and Muslims: A Guide to Diverse Experience in a Modern World (2006: 37) bahwa persoalan yang mendera umat sejak paruh kedua abad ke-sembilanbelas ulama telah kehilangan otoritas sebelumnya dan penafsiran lama Islam secara umum digantikan oleh pemahaman mandiri oleh kelas menengah baru dan terdidik. Malah, kehadiran Muslim intelektual yang terdidik dalam sains modern juga mengambil tempat yang penting.
Peranan ulama telah berbagi dengan pihak lain yang sebelumnya tidak dikenal sebagai penanggungjawab ‘pengawalan’ teks, meminjam istilah Maftuh Basuni. Jika demikian, merujuk pada Arkoun, hakikatnya tugas menafsirkan teks itu tidak lagi dikuasai oleh ulama, melainkan merupakan tugas bersama karena teks itu harus diterjemahkan di dalam pelbagai medium. Contohnya sumbangan Habiburrahman el-Syirazi dengan novel Ayat-Ayat Cinta dan Andrea Hirata dengan Laskar Pelanginya yang mampu mentafsirkan teks keagamaan ke dalam bentuk cerita fiksi.
Kehadiran novel ini tentu membantu penyampaian pesan keagamaan secara lebih luas dan mampu menggerakkan model dakwah melalui literasi. Meskipun ini bukan hal baru, karena Ibn Tufayl telah menulis Hayy Ibn Yaqzan untuk menggunakan sarana yang bukan konvensional seperti kitab fiqh, tauhid dan hadits yang diajarkan secara klasikal atau majlis taklim. Melalui novel, penulis sedang menyampaikan teks keagamaan dalam bentuk kisah yang sebenarnya juga ditunjukkan kitab suci. Meskipun al-Qur’an bukan buku cerita seperti lazimnya, ia banyak menggunakan kisah-kisah masa lalu (asatir al-awwalin) untuk menggugah kesadaran manusia terhadap makna hidup.
Akhirnya, teks keagamaa itu tidak lagi diringkus ke dalam sebuah kuasa tunggal. Ia seharusnya bisa hadir di mana-mana dengan daya ungkap yang beragam. Tentu ulama mempunyai tanggungjawab untuk mempertimbangkan otentisitasnya, tanpa harus terjebak pada kejumawaan menjadi sang hakim yang mengetukkan palu dengan mengabaikan kearifan. Lebih dari itu sejauh mana ulama menempatkan diri sebagai bagian tim dinamis bersama komponen lain, seperti seniman. Ikthiar MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan penghargaan terhadap kerja kesenian patut dihargai dan perlu dikembangkan untuk menjadikan umat pemilik teks dengan pelbagai daya ungkap.
Ahmad Sahidah, Staf Asisten Peneliti dan Kandidat PhD Kajian Peradaban Islam Universitas Sains Malaysia
No comments:
Post a Comment